Sidang Dakwaan Ditunda, Bupati Morotai Kembali Ditegur Majelis Hakim

Sidang Dakwaan Ditunda, Bupati Morotai Kembali Ditegur Majelis Hakim

Rina Atriana - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 20:51 WIB
Sidang Dakwaan Ditunda, Bupati Morotai Kembali Ditegur Majelis Hakim
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Sidang perdana terdakwa Bupati Morotai Rusli Sibua, kembali ditunda. Hal tersebut lantaran Rusli belum menandatangani surat kuasa penunjukan penasihat hukum.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015), sempat di-skors beberapa jam. Majelis hakim mempersilakan Rusli untuk mengurus terlebih dahulu surat kuasa tersebut.

Saat sidang kembali dimulai, surat kuasa tersebut belum juga rampung. Majelis hakim kemudian bermusyawarah dan memutuskan untuk kembali menunda sidang.

"Ini terakhir kali dikabulkan, sidang ditunda hingga Kamis tanggal 13 Agustus 2015," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono.

Sidang sebelumnya ditunda karena kuasa hukum Rusli tidak hadir lantaran sedang ada sidang lain. Rusli menolak dakwaan jaksa dibacakan tanpa dirinya didampingi kuasa hukum.

"Apabila saudara tetap sendiri, tidak ada pendampingan, berarti mempersulit persidangan. Akan tetap dibacakan. Hormatilah posisi ini. Kita sudah kasih kesempatan, hargailah," tegas Supriyono.

Rusli diduga telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar Rp 2,98 miliar terkait sengket pilkada Morotai. Akibat perbuatannya, Rusli disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rna/rvk)


Berita Terkait