"Sherman terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Ia terbukti menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya senilai Rp 7 miliar. Uang tersebut untuk mempermulus pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam dakwaan saya, saya ditulis sebagai Dirut BBJ periode terjadi. Padahal, saya jadi Dirut pada 17 April 2013, jauh setelah peristiwa itu terjadi," tutur Sherman, usai persidangan.
Sherman menyebut kasus ini berbau rekayasa. Ia menuding para saksi membuat karangan cerita yang akhirnya membuat dia duduk sebagai terdakwa.
"Menurut saya ini direkayasa. Mungkin mereka ditekan sama penyidik sehingga keluar karangan seperti ini," ungkap Sherman.
"Sebagai orang yang tidak kepentingan dalam penyuapan, seharusnya saya tidak di sini (Pengadilan Tipikor)," jelasnya. (rna/ega)