Kasus Suap Bappebti, Mantan Dirut PT BBJ Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Kasus Suap Bappebti, Mantan Dirut PT BBJ Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Rina Atriana - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 20:30 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Krisna divonis hukuman penjara 3 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia juga diminta membayar denda Rp 150 juta subsidair 4 bulan penjara.

"Sherman terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).

Ia terbukti menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya senilai Rp 7 miliar. Uang tersebut untuk mempermulus pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sherman membantah telah melakukan penyuapan. Ia juga membantah tengah menjabat sebagai Direktur Utama saat peristiwa penyuapan itu terjadi yaitu Agustus 2012.

"Dalam dakwaan saya, saya ditulis sebagai Dirut BBJ periode terjadi. Padahal, saya jadi Dirut pada 17 April 2013, jauh setelah peristiwa itu terjadi," tutur Sherman, usai persidangan.

Sherman menyebut kasus ini berbau rekayasa. Ia menuding para saksi membuat karangan cerita yang akhirnya membuat dia duduk sebagai terdakwa.

"Menurut saya ini direkayasa. Mungkin mereka ditekan sama penyidik sehingga keluar karangan seperti ini," ungkap Sherman.

"Sebagai orang yang tidak kepentingan dalam penyuapan, seharusnya saya tidak di sini (Pengadilan Tipikor)," jelasnya. (rna/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads