Dalam putusannya Senin, (10/8/2015), ketua majelis hakim Haswandi memutus perkara Niet Ontvankelijk Verklaard atau N.O alias tak dapat diterima. Dengan kata lain JIS lolos dari gigatan Rp 1,6 triliun.
"Gugatan tidak dapat diterima karena dakwaan tidak jelas dan bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan sekolah," kata hakim Haswandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Harry, gugatan yang diajukan orangtua murid kurang lengkap. Seharusnya penggugat ikut menggugat petugas kebersihan yang disebut melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anaknya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada komentar dari pihak penggugat, termasuk kuasa hukum dari kantor OC Kaligis. (mad/mad)











































