Gugatan Rp 1,6 Triliun dari Orangtua Murid Terhadap JIS Tidak Diterima

Gugatan Rp 1,6 Triliun dari Orangtua Murid Terhadap JIS Tidak Diterima

Septiana Ledysia - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 19:37 WIB
Gugatan Rp 1,6 Triliun dari Orangtua Murid Terhadap JIS Tidak Diterima
Foto: Sidang Gugatan JIS
Jakarta - Gugatan orangtua siswa JIS sebesar Rp 1,6 triliun tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menganggap gugatan orangtua murid tidak lengkap.

Dalam putusannya Senin, (10/8/2015), ketua majelis hakim Haswandi memutus perkara Niet Ontvankelijk Verklaard atau N.O alias tak dapat diterima. Dengan kata lain JIS lolos dari gigatan Rp 1,6 triliun.

"Gugatan tidak dapat diterima karena dakwaan tidak jelas dan bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan sekolah," kata hakim Haswandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum JIS, Harry Pontoh, mengatakan orangtua murid menggugat 4 pihak yaitu, Jakarta International School, Kemendikbud, PT ISS Indonesia dan PT ISS Denmark terkait kasus dugaan pelecehan anak. Namun majelis tidak bisa menerima gugatan dan menerima eksepsi dari penggugat.

Menurut Harry, gugatan yang diajukan orangtua murid kurang lengkap. Seharusnya penggugat ikut menggugat petugas kebersihan yang disebut melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anaknya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada komentar dari pihak penggugat, termasuk kuasa hukum dari kantor OC Kaligis. (mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads