"Dia masih kita tahan untuk kasus pemalsuan. Kita maksimalkan dulu soal pemalsuan dokumennya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di ruangannya, Senin (10/8/2015).
Andy ditahan atas kasus pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) sejak tanggal 9 Juli 2015 lalu. Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum yang menangani perkara tersebut, masih punya waktu hingga batas waktu masa penahanan di kepolisian berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kasus pemasulan dokumen masih terus berjalan, polisi juga melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka. Untuk melengkapi proses hukum dalam perkara pidana ini, Polda Metro Jaya telah membuat laporan polisi Model A.
"Dengan laporan model A ini akan dilakukan penyidikan dengan leading sectornya Polda Metro Jaya, karena LP. Model A-nya dari Polda Metro Jaya. Namun penyidik Polres Garut dan Polda Jabar dilibatkan untuk membangun konstruksi hukum secara bersama-sama," kata Krishna. Untuk diketahui, locus dilicti kasus pembunuhan Rian ini ada di wilayah Polres Garut.
Krishna menjelaskan, entry point dalam kasus pembunuhan Rian ini berawal dari penemuan Polda Metro Jaya setelah menangkap dan menahan Andy dalam kasus pemalsuan dokumen. Setelah muncul pengakuan pembunuhan, Polda Metro Jaya melakukan BAP pendapatan.
"BAP Pendapatan adalah BAP yang dibuat penyidik untuk menjelaskan bahwa pemalsuan dokumen ini terkait dengan hilangnya Hayriantira itu adalah kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka," jelasnya.
Dengan dasar BAP Pendapatan itu pula, Polda Metro Jaya membuat laporan model A untuk kasus pembunuhan. Dengan dasar laporan model A inilah, penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Garut dan Polda Jabar akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pembunuhan Rian.
"Jadi (BAP) yang kemarin itu adalah terkait pemalsuan dokumen oleh tersangka," tutupnya. (mei/ega)










































