Terkait masalah sertifikat itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Yang akan dilakukan penyidik, pertama yang dimaksud keluarga korban itu sertifikat apa. Jadi nanti kita akan tanya, verbalkan dalam projusticia, rumah itu di mana, di jalan apa. Dari sana kita akan merunut ke BPN, benar tidak rumah ini ada sertifikatnya, rumah atas nama siapa," jelas Krishna kepada wartawan di ruangannya, Senin (10/8/2015),
Andaikata dari hasil pengecekan BPN (Badan Pertanahan Nasional) sertifikat rumah yang dimaksud adalah atas nama Rian, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Salah satunya, kemungkinan setifikat tersebut sudah berpindah tangan.
"Kalau sudah pindah tangan, kita akan blokir. Kita cari tahu pemilik baru itu beli dari siapa," imbuhnya.
Namun jika ternyata sertifikat tersebut masih belum berpindah kepemilikan, maka polisi akan melakukan pencarian di mana sertifikat itu berada.
"Ini (sertifikat hilang) kan pengakuan dari keluarga, kita harus kroscek terlebih dahulu," lanjutnya.
Andy sendiri mengaku jika dirinya pernah diminta Rian untuk menjualkan rumah tersebut. Bahkan Andy pernah dikirim fotocopy sertifikat rumah tersebut, melalui email.
"Itu hanya sampulnya saja (yang difotocopy Rian lalu dikirim ke Andy). Kalau dalamnya, Andy belum lihat," imbuhnya.
Mungkinkan Andy juga sejak awal bermaksud menguasai rumah tersebut? "Itu nanti kita lihat dalam perkembangan nanti," jawabnya. (mei/dra)











































