Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Cilandak

Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Cilandak

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 18:24 WIB
Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Cilandak
Foto: AA alias IT
Jakarta - Polsek Pesanggrahan berhasil mengamankan seorang wanita pengedar sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan H Saidi, Gang Bunga Cempaka Raya No 21, Cilandak, Jakarta Selatan. Wanita ini ditangkap polisi saat sedang menunggu pelanggannya.

"Pelaku berinisial AA alias IT (28) warga Cilandak. Dia ditangkap Minggu (9/8/) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah kontrakannya," ujar Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Dedy Arnadi dalam keterangannya, Senin (10/8/2015).

Polisi berhasil mengamankan wanita pengangguran ini berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan yang ditinggal AA.

"Begitu dapat laporan, anggota langsung ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang menunggu seorang pembeli," kata Dedy.

Dari tangan pelaku polisi menyita 1 bungkus rokok yang berisi sabu seberat 1,28 gram yang ditemukan di saku kiri celana pelaku.

"Kepada petugas, pelaku mengaku baru 1 bulan berprofesi sebagai pengedar sabu. Dari penjualan sabu ini dia mendapatkan untung Rp 400 ribu per gram. Sementara sabu sendiri didapat dari seseorang berinisial IN alias EB yang saat ini masih dicari," jelas Dedy.

Dari pengakuannya, AA terpaksa menjalankan bisnis ini karena keterdesakan ekonomi. "Selain menjadi pengedar, pelaku juga sudah mengkonsumsi sabu selama 5 tahun," kata Dedy.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rni/rvk)


Berita Terkait