Polisi Kroscek Alibi-alibi Andy dalam Pembunuhan Rian ke Para Saksi

Polisi Kroscek Alibi-alibi Andy dalam Pembunuhan Rian ke Para Saksi

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 18:07 WIB
Polisi Kroscek Alibi-alibi Andy dalam Pembunuhan Rian ke Para Saksi
Foto: istimewa
Jakarta - Andy Wahyudi (38) mengungkap sejumlah alibi dalam perkara pembunuhan Hayriantira alias Rian (37). Alibi-alibi tersebut akan dikembangkan dan dikroscek ke para saksi yang berkaitan dalam perkara tersebut.

"Nanti berkembang ke konstruksi alibi, sebelum ke motif. Alibi itu merangkai antara lain TKP, hubungan korban dengan tersangka. Misalnya, keluarga tahu, teman-temannya juga tahu. Otomatis keluarga dan teman serta istri AW akan diperiksa," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di ruangannya, Senin (10/8/2015).

Polisi juga akan mengkroscek alibi tersangka yang mengaku memasukan proposal pengadaan alat pemadam kebakaran ke PT XL Axiata. Meski, hal ini tidak berkaitan dengan perkara pembunuhan, namun polisi tetap akan mengkrosceknya untuk menguji kebenaran alibi tersangka itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu akan dikonfirmasi ke pihak XL, siapa saja yang memahami proyek-proyek itu," imbuhnya.

Alibi berikutnya, berkaitan dengan kapan Andy dan korban pergi ke Garut dan untuk tujuan apa ke sana. "Seberapa lama hilang, mulai kapan, tentu rekan kerja dan keluarga berarti akan diperiksa juga. Termasuk siapa yang tahu soal perjalanan mereka ke Garut ini," lanjutnya.

Polisi juga akan memeriksa ulang pihak showroom yang menyerahkan BPKB mobil Honda Mobilio milik korban. Dalam hal ini, tersangka memalsukan tanda tangan korban dengan cara menjiplaknya dari hasil scanning.

"Berkaitan setelah kejadian pembunuhan, tersangka kan mengambil BPKB mobil korban di showroom, kita harus periksa ulang orang showroom untuk mengkroscek ini," tuturnya.

Krishna mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup dalam konstruksi perkara pembunuhan ini, termasuk keterangan tersangka. Namun, pihaknya tetap melengkapi alat bukti yang lain untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu mencabut BAP-nya.

"Keterangan tersangka atau terdakwa ini adalah alat bukti yang paling lemah, sementara keterangan saksi adalah yang paling kuat. Bearti kami harus menguatkan ini, kalau ini dicabut maka kami harus punya alat bukti lain dengan mengkonstruksikan alat bukti lainnya," paparnya.

(faj/faj)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads