"Pernyataan mereka (pimpinan KPK) yang berulang-ulang disampaikan di media cetak maupun elektronik, 'dengan terbongkarnya kasus ini, sebagai pintu masuk untuk memberantas mafia migas yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat', karena patut diduga SB banyak tahu terkait hal ini," ujar Sutan, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Sutan membacakan sendiri pembelaan pribadinya di depan majelis hakim. Sesekali ia menyebut kerap mengkampanyekan seruan anti korupsi ketika masih menjadi anggota DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengkampanyekan kepada teman-teman komisi VII agar kita jangan sampai mementingkan kepentingan pribadi di atas kepentingan rakyat," lanjutnya.
Pernyataan Sutan terkait mafia migas ini merupakan buntut dari dugaan bahwa ia telah menerima sejumlah uang dari Kementerian ESDM. Uang tersebut untuk memuluskan pembahasan program kerja terkait APBN-P Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
"Saya bukanlah bagian dari mafia migas seperti yang disebut pimpinan KPK jilid 3. Ini terbukti tidak satupun nama saya disebut-sebut tim pemberantasan mafia migas yg diketuai Doktor Faisal Basri. Sampai akhir dari tim ini diumumkan," jelasnya.
Sutan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.Β Ia diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi menerima uang USD 340 ribu dan Rp 50 juta serta rumah dan mobil. (rna/aan)











































