Dalam keterangannya Senin (10/8/2015), Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyelidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Tipe Madya B (KPPBC-TMB) Dumai, Indra Gunawan menyatakan, narkoba itu diamankan dari kapal tanpa nama dan tanpa nomor lambung yang datang dari Malaysia. Dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan 5 orang, yakni tiga Anak Buah Kapal (ABK) dan dua orang penumpang.
"Setelah dilakukan penghitungan narkoba jenis sabu yang mereka bawa seberat 4,968 kilogram," kataย Indra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kecurigaan tersebut, lanjut Indra, tim langsung melakukan pengejaran. Setelah berhasil dikejar, kapal tersebut dilakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, kita mencurigai adanya empat koper yang ada di lambung kapal. Dari sana isinya kita periksa," kata Indra.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, di dalam tas tersebut didapati empat paket besar berbentuk kristal. Dari sana diketahui jika dalam paket tersebut adalah jenis sabu.
"Lima orang dalam kapal tersebut termasuk nakhoda mengaku membawa sabu dari Port Klang, Malaysia," kata Indra.
Kini kelimanya sudah diamankan, yakni AM (kapten kapal), JR dan ED (ABK) serta penumpang atas nama AF dan IF. Seluruhnya dibawa ke Kantor BC Dumai.
"Modusnya mereka memasukkan sabu tersebut dalam teh herbal, selanjutnya membuat dinding baru dalam tas koper tersebut," kata Indra.
Begitupun, pihak BC Dumai belum dapat memastikan siapa pemilik barang haram tersebut. Karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan, kelimanya akan kita serahkan ke Polda Riau," tutup Indra. (cha/rul)











































