Kasus bermula saat ia menerima order mengambil limbah kertas di Sidoarjo dan memerintahkan anak buahnya Samsul Holik untuk mengambilnya pada 30 Oktober 2014. Samsul lalu membawa truk Fuso Nopol N 8923 UR dengan daya angkut 20 ton limbah kertas dengan tujuan PT Putra.
Saat truk itu melintas di traffic light Jalan Porong Sidoarjo, aparat kepolisian dari Polres Sidoarjo mendatangi truk tersebut. Saat ditanya aparat, Samsul tidak bisa mengeluarkan surat izin pengangkutan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Atas dasar itu, maka polisi mengamankan Samsul berikut truknya. Tidak berapa lama, Muchit diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membebaskan H Muchit dari dakwaan penuntut umum," ujar majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (10/8/2015).
Putusan yang diketok oleh PN Sidoarjo ini diketok oleh ketua majelis Djoko Soetatmo dengan anggota Kadim dan RM Fadjarisman. Majelis menilai bukti jaksa tidak kuat karena jaksa tidak melampirkan bukti laboratorium jika barang yang diangkut merupakan limbah B3. Majelis hakim tidak mau menghukum seseorang berdasarkan asumsi dan praduga belaka.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap majelis pada 9 Juli lalu. (asp/try)











































