Potensi menjadi calon tunggal bisa terjadi jika dalam masa verifikasi perbaikan persyaratan yang saat ini masih berlangsung, didapati ada salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat yang akhirnya menjadikan pasangan calon di daerah itu tunggal.
"Sekarang 78 (daerah yang hanya dua pasangan calon)," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika diketahui ternyata dari 78 daerah itu ada pasangan calon yang menjadi tunggal, maka KPU diberi kesempatan sesuai peraturan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran maksimal selama 10 hari, agar parpol punya kesempatan mendaftar.
"Kami perkirakan 3 hari (perpanjang masa pendaftarannya)," ucap Hadar.
Data 78 daerah itu berubah dari sebelumnya 83 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon. Data berubah karena ada kesalahan dalam laporan dari KPU daerah kepada KPU RI.
"Setelah tanggal 24 (akan diketahui apakah calonnya tetap dua atau tunggal)," imbuhnya. (bal/bag)











































