78 Daerah Masih Berpotensi Hanya Diikuti Calon Tunggal untuk Pilkada 2015

Selamatkan Pilkada Serentak

78 Daerah Masih Berpotensi Hanya Diikuti Calon Tunggal untuk Pilkada 2015

M Iqbal - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 15:53 WIB
78 Daerah Masih Berpotensi Hanya Diikuti Calon Tunggal untuk Pilkada 2015
Foto: Andhika Akbaransyah
Jakarta - Sebanyak 7 daerah dalam Pilkada 2015, pasangan calonnya tunggal sehingga masa pendaftarannya diperpanjang tanggal 9-11 Agustus 2015. Rupanya, masih ada 78 daerah lain yang berpotensi tunggal, karena hanya ada dua pasangan calon yang mendaftar.

Potensi menjadi calon tunggal bisa terjadi jika dalam masa verifikasi perbaikan persyaratan yang saat ini masih berlangsung, didapati ada salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat yang akhirnya menjadikan pasangan calon di daerah itu tunggal.

"Sekarang 78 (daerah yang hanya dua pasangan calon)," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadar mengatakan, kepastian soal apakah ada pasangan calon yang gugur dari proses verifikasi yang dilakukan KPU, baru diketahui pada tanggal 24 Agustus 2015 yaitu saat penetapan pasangan calon Pilkada 2015.

Jika diketahui ternyata dari 78 daerah itu ada pasangan calon yang menjadi tunggal, maka KPU diberi kesempatan sesuai peraturan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran maksimal selama 10 hari, agar parpol punya kesempatan mendaftar.

"Kami perkirakan 3 hari (perpanjang masa pendaftarannya)," ucap Hadar.

Data 78 daerah itu berubah dari sebelumnya 83 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon. Data berubah karena ada kesalahan dalam laporan dari KPU daerah kepada KPU RI.

"Setelah tanggal 24 (akan diketahui apakah calonnya tetap dua atau tunggal)," imbuhnya. (bal/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads