"Mahkamah Agung di semester pertama 2015 berhasil memutus 7.383 perkara," demikian lansir Panitera MA Soeroso Ono dalam websitenya, Senin (10/8/2015).
Periode Januari-Juni 2015, MA menerima 7.264 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari kasus perdata 2.025 perkara, kasus perdata khusus 526 perkara, kasus pidana 955 perkara, kasus pidana khusus 1994 perkara, kasus perdata agama 622 perkara, kasus militer 188 perkara, dan kasus Tata Usaha Negara 954 perkara.ย
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini ditangani oleh puluhan hakim agung di lima kamar yaitu pidana, perdata, militer, tata usaha negara dan militer. Enam hakim agung yang dilantik tersebut yaitu Suhardjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Mukti Arto dan Yosran. ย Dengan bertambahnya enam hakim agung baru yang dilantik pada pekan lalu, maka saat ini terdapat 53 hakim agung. Adapun hakim agung yang pensiun tahun ini sebanyak 5 orang. (asp/try)











































