Semester Pertama 2015, MA Adili 7 Ribu Perkara Lebih

Semester Pertama 2015, MA Adili 7 Ribu Perkara Lebih

Andi Saputra - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 15:35 WIB
Semester Pertama 2015, MA Adili 7 Ribu Perkara Lebih
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengadili 7 ribu perkara lebih dalam kurun kuartal pertama 2015. Jumlah ini beribu kali lipat dibandingkan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di waktu yang sama.

"Mahkamah Agung di semester pertama 2015 berhasil memutus 7.383 perkara," demikian lansir Panitera MA Soeroso Ono dalam websitenya, Senin (10/8/2015).

Periode Januari-Juni 2015, MA menerima 7.264 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari kasus perdata 2.025 perkara, kasus perdata khusus 526 perkara, kasus pidana 955 perkara, kasus pidana khusus 1994 perkara, kasus perdata agama 622 perkara, kasus militer 188 perkara, dan kasus Tata Usaha Negara 954 perkara.ย 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sisa perkara tahun 2014 sebanyak 4.425 sehingga beban penanganan perkara pada semester pertama berjumlah 11.689 perkara," ujarnya.

Perkara ini ditangani oleh puluhan hakim agung di lima kamar yaitu pidana, perdata, militer, tata usaha negara dan militer. Enam hakim agung yang dilantik tersebut yaitu Suhardjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Mukti Arto dan Yosran. ย Dengan bertambahnya enam hakim agung baru yang dilantik pada pekan lalu, maka saat ini terdapat 53 hakim agung. Adapun hakim agung yang pensiun tahun ini sebanyak 5 orang. (asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads