KPU Masih Kaji Kemungkinan Perpanjang Pendaftaran Pilkada Denpasar

Selamatkan Pilkada Serentak

KPU Masih Kaji Kemungkinan Perpanjang Pendaftaran Pilkada Denpasar

M Iqbal - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 14:31 WIB
KPU Masih Kaji Kemungkinan Perpanjang Pendaftaran Pilkada Denpasar
Foto: Andhika Akbaransyah
Jakarta - Pilkada di Kota Denpasar terancam ditunda ke tahun 2017 karena salah satu pasangan calonnya enggan melengkapi berkas pencalonan. Menindaklanjuti hal itu, KPU RI masih melakukan pengkajian untuk menentukan keputusan yang akan diambil.

"Kita masih belum tahu apakah memang ada (pendftaran perpanjangan), kita kan harus menunggu sampai 24 Agustus (penetapan pasangan calon -red). Saya tidak mengatakan di Bali bisa dan tidak (diperpanjang), ditunggu keputusan KPU berdasarkan keputusan mereka (KPU Kota Denpasar -red)," kata komisioner KPU Ida Budhiati di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (10/8/2015).

Ida mengatakan, KPU bisa mengambil keputusan perpanjangan tanpa ada rekomendasi Bawaslu. Namun untuk kasus Denpasar, bentuk keputusan yang akan diambil sangat tergantung pada hasil verifiaksi dan penelitian yang masih dilakukan KPU Kota Denpasar.

"KPU bisa mengambil kebjiakan berdasarkan hasil peneltian itu apakah karena faktor TMS (tidak memenuhi syarat) calonnya kemudian calonnya mengundurkan diri,  ada konsekuensi hukum berbeda-beda," papar Ida.

Meski satu calon sudah mengundurkan diri, Ida enggan buru-buru menyebut hanya ada calon tunggal di Kota Denpasar, karena kasus Denpasar berbeda dengan 7 daerah lain yang memang hanya ada satu pasangan calon.

"Undang-Undang sudah tegas mengatur apabila berdasarkan hasill verifikasi dan hasil peneltian kemudian calon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan pasangan calon hanya ada satu, maka dibuka lagi pendaftaran," ucap Ida soal salah satu opsi untuk Denpasar.
 
Sebagaimana diketahui, pasangan I Ketut Suwandi dan I Made Arjaya yang diusung Gerindra, Demokrat dan Golkar batal mencalonkan diri dalam Pilkada 2015 karena I Ketut Suwandi enggan menyerahkan syarat mengundurkan diri dari anggota DPRD.

Akibatnya, hanya ada satu pasangan calon yang resmi terdaftar di KPU Kota Denpasar yaitu pasangan IB Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara yang diusung PDIP. (bal/van)


Berita Terkait