"Menurut kami, sebaiknya pemberian remisi itu diperketat," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi via telepon, Senin (10/8/2015).
"Jadi tidak semua narapidana korupsi mendapat remisi," sambung Johan menegaskan. Dia tak menjawab ketika ditanya lebih jauh tentang seperti apa kriteria napi kasus korupsi yang layak mendapatkan remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oce menilai, ada PP 94 tahun 2012 yang bisa jadi pertimbangan Kemenkum HAM.Β Dalam PP itu terdapat pengetatan remisi untuk napi tindak pidana khusus, di antaranya napi kasus korupsi. Napi yang bisa mendapatkan remisi adalah napi yang menjadi justice collaborator. (bar/slh)











































