Soal Remisi Istimewa, KPK: Sebaiknya Remisi untuk Napi Korupsi Diperketat

Soal Remisi Istimewa, KPK: Sebaiknya Remisi untuk Napi Korupsi Diperketat

Herianto Batubara - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 14:17 WIB
Soal Remisi Istimewa, KPK: Sebaiknya Remisi untuk Napi Korupsi Diperketat
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Ditjen PAS Kemenkum HAM akan memberi remisi istimewa kepada 118 ribu napi di Indonesia, termasuk napi kasus korupsi. Remisi diberikan terkait Hari Raya Kemerdekaan RI ke-70. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengkritik.

"Menurut kami, sebaiknya pemberian remisi itu diperketat," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi via telepon, Senin (10/8/2015).

"Jadi tidak semua narapidana korupsi mendapat remisi," sambung Johan menegaskan. Dia tak menjawab ketika ditanya lebih jauh tentang seperti apa kriteria napi kasus korupsi yang layak mendapatkan remisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keppres 120 tahun 1955 yang dijadikan dasar atau rujukan oleh Kemenkum HAM memberikan remisi juga dikritik pengajar Fakultas Hukum UGM Oce Madril. Dia menilai Keppres itu sudah tak sesuai dengan peraturan perundangan masa kini.

Oce menilai, ada PP 94 tahun 2012 yang bisa jadi pertimbangan Kemenkum HAM.Β  Dalam PP itu terdapat pengetatan remisi untuk napi tindak pidana khusus, di antaranya napi kasus korupsi. Napi yang bisa mendapatkan remisi adalah napi yang menjadi justice collaborator. (bar/slh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads