UU Pilkada Hanya Untungkan 3 Parpol Orba

UU Pilkada Hanya Untungkan 3 Parpol Orba

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2005 13:28 WIB
Jakarta - Undang Undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur Pilkada, dinilai hanya menguntungkan tiga parpol besar. Dengan UU tersebut, tiga partai orde baru yakni Golkar, PDIP dan PPP, dipastikan akan merajai Pilkada langsung Juni 2005 mendatang."Salah satu isi UU bahwa partai yang bisa mencalonkan kepala daerah adalah yang memiliki minimal 15 persen suara di DPR, hanya menguntungkan tiga partai besar saja yang selama 32 tahun berkuasa."Demikian ditegaskan Sekjen Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Ferry Tinggogoy kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2005).APPSI sebelumnya telah mengajukan judicial review kepada MK, karena menilai isi UU 32/2004 bertentangan dengan UUD 1945. Apabila judicial review disetujui, maka kemungkinan Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2005 tentang Pilkada langsung akan gugur."Judicial review akan diputuskan oleh MK bulan ini atau bulan depan, pastinya sebelum Pilkada. Apabila disetujui, maka kemungkinan isi PP ada yang akan berubah dan APPSI akan merekomendasikan apakah Pilkada harus ditunda atau tidak," jelas Ferry.Lebih lanjut Ferry mengatakan, isi UU 32/2004 memiliki banyak kesalahan dan hanya akan mengembalikan status quo layaknya jaman orba."Partai-partai besar akan memonopoli Pilkada. Mereka tidak memberikan kesempatan bagi partai-partai kecil untuk mengembangkan diri, maupun tidak adanya fasilitas bagi calon-calon independen," ungkapnya. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads