Dituding Ahok 'Sakit Hati' Soal Uji KIR Bus Scania, Ini Jawaban Dishub

Dituding Ahok 'Sakit Hati' Soal Uji KIR Bus Scania, Ini Jawaban Dishub

Andri Haryanto - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 13:53 WIB
Dituding Ahok Sakit Hati Soal Uji KIR Bus Scania, Ini Jawaban Dishub
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Ismanto, membantah tudingan Gubernur DKI Jakarta yang menyebut pihaknya 'main mata' dalam uji kelaikan Bus TransJ merek Scania yang ditulis memuat 39 penumpang.

"Kami berusaha profesional, ada perundangan yang harus ditaati sebagai SOP dalam uji KIR, itu menjadi acuan, kaitan dengan hal aspek keselamatan kita laksanakan. Kalau ada hal tuduhan seperti itu kami berusaha profesional menjalankan peraturan perundangan yang berlaku," kata Ismanto saat dihubungi detikcom, Senin (10/8/2015).

Persoalan daya angkut yang menjadi persoalan ini, jelas Ismanto, pihaknya sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait.

Menurutnya, uji KIR mengacu kepada dokumen berupa Surat Uji Tipe Kendaraan (SUTR) yang diterbitkan pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang mengeluarkan prototype, dan juga Dinas Perhubungan Jawa Tengah di mana bus tersebut dirakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya, salah satu syarat uji KIR sesuai dengan uji tipenya," kata Ismanto.

"Kami sudah klarifikasi ke kementerian terkait prototype-nya dan juga Dinas Perhubungan Jawa Tengah terkait dengan pihak karoseri karena bus tersebut dibangun sesuai dengan prototype-nya," imbuhnya.

Ismanto menambahkan, saat ini UP PKB Pulo Gadung sudah melakukan uji KIR sebanyak 7 unit Bus TransJ Scania.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam stiker KIR yang ditempel di bus dengan nomor JKT 1514214 tertulis bahwa Berat Kosong Kendaraan adalah 19,3 ton, sementara Gross Vehicle Weight atau GVW yang mencerminkan berat bus dalam keadaan bus penuh penumpang adalah 26 ton.

Penumpang yang bisa diangkut harusnya 26 ton dikurangi 19,3 ton atau 6,7 ton. Jika dihitung sesuai peraturan satu orang penumpang yang dihitung beratnya 60 Kg, artinya bus tersebut bisa mengangkut sekurang-kurangnya 111 orang penumpang. Namun dalam stiker KIR itu tertulis, bus hanya dapat mengangkut 39 orang dengan rata-rata berat 60 Kg.

Dirut PT Transportasi Jakarta, Kosasih, pun menyatakan telah meminta penjelasan secara resmi kepada PT United Tractors selaku APM (Agen Pemegang Merek) bus Scania dan juga meminta keterangan Karoseri Laksana yang mengurus perizinan pembangunan bus Scania terkait adanya data dan informasi yang agak bertentangan di pelat KIR bus-bus Scania yang telah diserahkan.

Kosasih mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan dari Karoseri Laksana yang akan menemui Dishub Semarang karena bus tersebut dirakit di Semarang. Dia meyakinkan bahwa bus Scania memenuhi syarat dan sudah sesuai dengan spesifikasi yang dipesan. (ahy/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads