"Ada beberapa alat buki yang diyakini penyidik di antaranya adalah beberapa keterangan saksi termasuk keterangan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Disamping keterangan saksi dan tersangka, adanya persesuaian alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian yakni Hotel Cipaganti, Garut, dengan keterangan tersangka dan petunjuk lainnya juga menguatkan tuduhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa tanda-tanda di mayat korban juga berkorelasi dengan keterangan tersangka.
"Kesimpulannya penyidik sudah menyimpulkan bahwa saudara AW adalah pelaku pembunuhan yang dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 365 KUHP karena yang bersangkutan juga menguasai mobil korban," tutupnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan tersebut. Sejauh ini, Andy mengaku jika ia membunuh korban karena diolok kejantanannya, dibilang homo oleh Rian.
(mei/slh)











































