"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan kepada terdakwa Moch Bihar Sakti Wijaya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 jua subsidair 6 bulan kurungan. Bihar dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menerima saja, sesuai fakta persidangan. Ini bukan penyuapan, ini permintaan seorang pejabat, kita serba salah," ujar Bihar usai persidangan.
"Ini sebagai pembelajaran, supaya bisa ada pembenahan. Dari kami tidak ada niatan sama sekali, murni permintaan seorang pejabat. Dalam kejadian ini tidak ada kerugian negara satu perak pun," lanjutnya.
Biharย diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ikut terlibat menyuap Syahrul Raja Sempurnajaya saat menjabat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Rp 7 miliar untuk mempermulus pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.
Duit Rp 7 miliar tersebut terdiri dari USD 600 ribu dan duit Rp 1 miliar yang diserahkan oleh Bihar Sakti kepada Syahrul Raja di Cafe Lulu Kemang Arcade, Jaksel pada 2 Agustus 2012. (rna/aan)