Penyuap Kepala Bappebti Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Penyuap Kepala Bappebti Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Rina Atriana - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 13:44 WIB
Jakarta - Mantan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Moch Bihar Sakti Wibowo divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Ia diyakini ikut menyuap Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya Rp 7 miliar terkait izin usaha lembaga kliring berjangka.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan kepada terdakwa Moch Bihar Sakti Wijaya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 jua subsidair 6 bulan kurungan. Bihar dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bihar menerima putusan tersebut dan mengakui benar telah memberikan sejumlah uang kepada Syahrul. Hanya saja ia menolak dianggap berinisiatif memberi, namun Syahrul memang memintanya.

"Saya menerima saja, sesuai fakta persidangan. Ini bukan penyuapan, ini permintaan seorang pejabat, kita serba salah," ujar Bihar usai persidangan.

"Ini sebagai pembelajaran, supaya bisa ada pembenahan. Dari kami tidak ada niatan sama sekali, murni permintaan seorang pejabat. Dalam kejadian ini tidak ada kerugian negara satu perak pun," lanjutnya.

Biharย diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ikut terlibat menyuap Syahrul Raja Sempurnajaya saat menjabat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Rp 7 miliar untuk mempermulus pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.

Duit Rp 7 miliar tersebut terdiri dari USD 600 ribu dan duit Rp 1 miliar yang diserahkan oleh Bihar Sakti kepada Syahrul Raja di Cafe Lulu Kemang Arcade, Jaksel pada 2 Agustus 2012. (rna/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads