Kemenkum Dikritik, Landasan Remisi Istimewa ke Seluruh Napi Dinilai Kadaluarsa

Kemenkum Dikritik, Landasan Remisi Istimewa ke Seluruh Napi Dinilai Kadaluarsa

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 13:40 WIB
Kemenkum Dikritik, Landasan Remisi Istimewa ke Seluruh Napi Dinilai Kadaluarsa
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kemenkum HAM akan memberikan remisi istimewa ke seluruh napi dengan landasan Keppres 120/1955 terkait dasawarsa Hari Kemerdekaan. Langkah Kemenkum ini menuai kritikan lantaran landasan hukum tersebut tak sesuai dengan peraturan perundangan masa kini.

"Sebetulnya dasar Keppres tahun 1955 itu sudah sangat tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada sekarang. Seharusnya Keppres itu sudah tidak bisa dijadikan lagi sebagai rujukan," ujar pengajar di Fakultas Hukum UGM, Oce Madril dalam perbincangan, Senin (10/8/2015).

Oce mengatakan, setelah Keppres itu dikeluarkan terjadi perubahan undang-undang mengenai Lembaga Permasyarakatan termasuk mengenai remisi di dalamnya. Nah dari Undang-undang itu muncul pengaturan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PP terakhir adalah PP tahun 2012 ini di dana di dalamnya ada pengetatan untuk syarat remisi," kata Oce.

PP yang dimaksud Oce adalah PP 99 Tahun 2012. Di dalamnya terdapat pengetatan remisi untuk napi tindak pidana khusus di antaranya napi korupsi. Mereka yang bisa mendapatkan remisi adalah mereka yang menjadi justice collaborator.

"Jadi kan jelas bertentangan antara PP yang ada sekarang ini dengan Keppres tahun 1955 tersebut. Jangan-jangan ini merupakan modus saja untuk memberikan remisi," ujar Oce.

Terkait dengan keberadaan PP tersebut, Kepala Humas Ditjen PAS Akbar Hadi mengatakan PP 94/2012 itu mengatur mengenai pemberian remisi khusus dan umum saja. Sedangkan remisi dasawarsa kemerdekaan ini merupakan jenis lain: remisi istimewa.

"Jadi tidak bertabrakan. Remisi istimewa ini beda dengan yang diatur di PP tersebut," ujar Akbar.

(faj/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads