"Sebetulnya dasar Keppres tahun 1955 itu sudah sangat tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada sekarang. Seharusnya Keppres itu sudah tidak bisa dijadikan lagi sebagai rujukan," ujar pengajar di Fakultas Hukum UGM, Oce Madril dalam perbincangan, Senin (10/8/2015).
Oce mengatakan, setelah Keppres itu dikeluarkan terjadi perubahan undang-undang mengenai Lembaga Permasyarakatan termasuk mengenai remisi di dalamnya. Nah dari Undang-undang itu muncul pengaturan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP yang dimaksud Oce adalah PP 99 Tahun 2012. Di dalamnya terdapat pengetatan remisi untuk napi tindak pidana khusus di antaranya napi korupsi. Mereka yang bisa mendapatkan remisi adalah mereka yang menjadi justice collaborator.
"Jadi kan jelas bertentangan antara PP yang ada sekarang ini dengan Keppres tahun 1955 tersebut. Jangan-jangan ini merupakan modus saja untuk memberikan remisi," ujar Oce.
Terkait dengan keberadaan PP tersebut, Kepala Humas Ditjen PAS Akbar Hadi mengatakan PP 94/2012 itu mengatur mengenai pemberian remisi khusus dan umum saja. Sedangkan remisi dasawarsa kemerdekaan ini merupakan jenis lain: remisi istimewa.
"Jadi tidak bertabrakan. Remisi istimewa ini beda dengan yang diatur di PP tersebut," ujar Akbar.
(faj/ndr)











































