Fahri Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu Calon Tunggal Pilkada

Pilkada Serentak 2015

Fahri Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu Calon Tunggal Pilkada

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 13:16 WIB
Fahri Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu Calon Tunggal Pilkada
Foto: CNNIndonesia/Christie Stefanie
Jakarta - Permasalahan calon tunggal di Pilkada 2015 menjadi masalah karena satu daerah bisa tak melangsungkan hajatan demokrasi tingkat daerah itu. PKS menyarankan agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakhiri polemik calon kepala daerah tanpa lawan itu.

"Saya lebih setuju, Presiden mengambil tindakan buat Perppu. Nanti disahkan DPR," kata Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Perppu tersebut diharapkannya bisa mengatur calon tanpa lawan tersebut dilantik sebagai kepala daerah secara definitif, bukan hanya sebatas Plt. Masa jabatan kepala daerah itu bakal hanya sampai Pilkada berikutnya, dalam hal ini sampai 2017, tidak sampai satu periode lima tahun penuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka kepala daerah itu bisa dilantik menjabat sampai Pilkada berikutnya. Dan dia tidak bisa maju kembali di Pilkada 2017 karena sudah terhitung dua periode," kata Fahri.

Bila hanya mengikuti peraturan saat ini, yakni Peraturan KPU, maka kepala daerah akan dijabat oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) dari unsur birokrat. Unsur kewenangan dan legitimasi bisa terancam.

"Saya menganggap, kalau mau lebih simpel dan lebih legitimate, angkat saja pejabat lama, diperpanjang masa jabatannya," kata Fahri. (dnu/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads