"Saya lebih setuju, Presiden mengambil tindakan buat Perppu. Nanti disahkan DPR," kata Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Perppu tersebut diharapkannya bisa mengatur calon tanpa lawan tersebut dilantik sebagai kepala daerah secara definitif, bukan hanya sebatas Plt. Masa jabatan kepala daerah itu bakal hanya sampai Pilkada berikutnya, dalam hal ini sampai 2017, tidak sampai satu periode lima tahun penuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila hanya mengikuti peraturan saat ini, yakni Peraturan KPU, maka kepala daerah akan dijabat oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) dari unsur birokrat. Unsur kewenangan dan legitimasi bisa terancam.
"Saya menganggap, kalau mau lebih simpel dan lebih legitimate, angkat saja pejabat lama, diperpanjang masa jabatannya," kata Fahri. (dnu/van)











































