Soal Pasal Penghinaan Presiden, Ketua MK: Putusan MK Final dan Mengikat

Soal Pasal Penghinaan Presiden, Ketua MK: Putusan MK Final dan Mengikat

Ray Jordan - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 12:59 WIB
Soal Pasal Penghinaan Presiden, Ketua MK: Putusan MK Final dan Mengikat
Foto: Safir Makki
Jakarta - Presiden Joko Widodo kembali mengajukan draft Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP. Padahal norma ini sudah dihapus pada Desember 2006 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita bisa mengatakan begini. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Itu saja," kata Ketua MK Arief Hidayat di komplek Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Guru besar hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu menyatakan dirinya dilarang kode etik untuk mengomentari putusan. Dalam pertemuan dengan Jokowi, keduanya juga tidak menyinggung masalah tersebut. Arief hanya mengundang Jokowi dalam ulang tahun MK yang akan digelar minggu ini yang bersamaan dengan Kongres MK se-Asia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah ada peluang Pasal Penghinaan Presiden diajukan lagi?

"Ya anu saja. Ada beberapa memang terjadi, kemudian dibuatkan lagi dengan landasan filosofi yang lain, landa landasan yuridis yang lain," jawab Arief.
Ia mencontohkan norman dalam UU MD3 yang telah dibatalkan MK lalu dibuat lagi oleh DPR. Tapi Arief tidak bisa mengomentari di kasus Pasal Penghinaan Presiden.

"Karena kemungkinan itu bisa menjadi objek sengketa atau perkara di MK kembali. Kalau dalam hal-hal itu saya sangat tidak boleh berkomentar karena melanggar kode etik hakim di MK," pungkas Arief. (asp/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini