Ini Sebab Pilwalkot Denpasar Terancam Diikuti Calon Tunggal

Ini Sebab Pilwalkot Denpasar Terancam Diikuti Calon Tunggal

M Iqbal - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 12:32 WIB
Ini Sebab Pilwalkot Denpasar Terancam Diikuti Calon Tunggal
Ketua KPUD Denpasar, I Gede John Darmawan. (Foto: Nur Khafifah/detikcom)
Jakarta - Terang sudah alasan bakal calon wali kota Denpasar I Ketut Suwandi tak melengkapi berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah. Ketua KPUD Denpasar I Gde John Darmawan mengatakan, Suwandi tak bisa menyertakan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Bali.

"Secara administrasi berkas yang kurang lengkap karena yang bersangkutan anggota DPRD Provinsi, harus ada penyampaian ke pimpinan dewan akan mencalonkan diri dan ada tanda terima. Itu yang tidak bisa dilengkapi," ujar ketua KPU Kota Denpasar I Gde John Darmawan di KPU RI Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (10/8/2015).

Menurutnya, I Ketut Suwandi duduk sebagai ketua komisi II di DPRD Provinsi Bali. Saat mendaftar untuk Pilkada 2015, I Ketut-I Made Arjaya diusung oleh Gerindra, Demokrat dan Golkar. Sementara pasangan calon satunya diusung PDIP.

"Dalam surat itu (yang dikirimkan I Ketut Suwandi), kita terima pukul 15.40 tanggal 7 Agustus, menyatakan permohonan maaf tidak bisa memenuhi peryaratan sebagai calon walikota dalam Pilkada 2015," ujarnya.

Setelah mengirimkan surat ke KPU Denpasar itu, Ketut Suwandi menggelar konferensi pers dan menyatakan dirinya mundur dari pencalonan.  Akibatnya, hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar yaitu IB Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara yang diusung PDIP.

"Ini yang kita masih konsultasikan ke KPU RI terkait opsinya, apakah penundaan ke tahun 2017 atau penambahan waktu pendaftaran," ucap John.

"Kita ingin keputusan yang memang dasar hukumnya jelas. Melihat situasi yang ada, apapun rekomendasi KPU RI akan kami laksanakan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, UU Pilkada mensyaratakan minimal ada dua pasangan calon untuk bisa dilaksanakan Pilkada, jika hanya satu pasangan calon, maka Pilkada di daerah itu ditunda hingga tahun 2017. Selama dua tahun itu kepala daerah adalah seorang pelaksana  tugas (Plt)

Hal itu lah yang kini terancam terjadi di pemilihan wali kota dan wakil wali kota Denpasar. Pilwalkot di Kota Denpasar terancam ditunda ke tahun 2017 karena salah satu calon tidak melengkapi berkas pencalonan di masa perbaikan persyaratan, yaitu pasangan calon I Ketut Suwandi dan I Made Arjaya.

(bal/erd)


Berita Terkait