Jumlah itu adalah jumlah seluruh narapidana yang ada di Indonesia dikurangi napi dengan hukuman mati, seumur hidup, dan yang melarikan diri. "Penerima remisi istimewa ini 118 ribu. Di seluruh Indonesia," ujar ujar Kepala Humas Ditjen PAS Akbar Hadi dalam perbincangan, Senin (10/5/2015).
Akbar mengatakan dasar pemberian remisi ini,adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Artinya remisi istimewa tersebut sudah diberikan sejak 1955, dilanjutkan pada 1965, 1975, dan seterusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Akbar juga menggarisbawahi remisi ini besarannya tidak sebesar remisi khusus atau umum. Remisi ini hanya seperduabelas masa hukuman.
"Dan juga maksimal pengurangannya itu tiga bulan," kata Akbar.
(faj/faj)











































