Remisi Istimewa 'Cuma-cuma' Bakal Diberikan ke 118 Ribu Napi di Indonesia

Remisi Istimewa 'Cuma-cuma' Bakal Diberikan ke 118 Ribu Napi di Indonesia

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 12:04 WIB
Remisi Istimewa Cuma-cuma Bakal Diberikan ke 118 Ribu Napi di Indonesia
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Kemenkum HAM akan memberikan remisi istimewa terkait Hari Raya Kemerdekaan ke-70 kepada seluruh narapidana. Jumlahnya sekitar 118 ribu orang.

Jumlah itu adalah jumlah seluruh narapidana yang ada di Indonesia dikurangi napi dengan hukuman mati, seumur hidup, dan yang melarikan diri. "Penerima remisi istimewa ini 118 ribu. Di seluruh Indonesia," ujar ujar Kepala Humas Ditjen PAS Akbar Hadi dalam perbincangan, Senin (10/5/2015).

Akbar mengatakan dasar pemberian remisi ini,adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Artinya remisi istimewa tersebut sudah diberikan sejak 1955, dilanjutkan pada 1965, 1975, dan seterusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Remisi ini cuma-cuma, karena napi mendapatkannya begitu saja tanpa diperlukan syarat kelakuan baik maupun syarat remisi pada umumnya. Bahkan tidak ada syarat minimal berapa masa tahanan yang sudah dijalani.

Namun Akbar juga menggarisbawahi remisi ini besarannya tidak sebesar remisi khusus atau umum. Remisi ini hanya seperduabelas masa hukuman.

"Dan juga maksimal pengurangannya itu tiga bulan," kata Akbar.

(faj/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads