Komnas HAM Temukan 4 Fakta Pelanggaran Peristiwa Tolikara

Komnas HAM Temukan 4 Fakta Pelanggaran Peristiwa Tolikara

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 12:30 WIB
Komnas HAM Temukan 4 Fakta Pelanggaran Peristiwa Tolikara
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Komnas HAM telah berhasil mengumpulkan fakta lapangan terkait pelanggaran HAM yang terjadi saat bentrokan di Tolikara, Papua Barat. Hasilnya, Komnas HAM menyimpulkan ada 4 pelanggaran HAM yang terjadi pasca peristiwa tersebut.

"Tim Komnas HAM sudah pergi ke Papua dan bertemu dengan para pihak yang terkait dengan peristiwa yang terjadi di Tolikara, hasil temuan kami pun juga sudah laporkan ke rapat paripurna, dan ini adalah sikap resmi dari komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).

Empat pelanggaran HAM tersebut yakni adanya temuan kasus intoleransi berupa pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama. Hal ini terkait dengan beredarnya surat larangan pelaksanaan salat Idul Fitri bagi masyarakat muslim di Tolikara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Faktanya memang benar ada surat edaran dan perda di daerah Tolikara, tentang pembatasan pengamalan agama tertentu, yang disetujui dan ditandatangani oleh bupati dan DPRD pada tahun 2013. Namun apakah betul ada larangan tersebut menurut mereka sudah diralat dan diklarifikasi. Namun sampai terakhir saat ini tim Komnas HAM belum menemukan dokumen tersebut. Secara verbal dokumen perda dan surat edaran tersebut dinilai diskriminatif dan tidak merefleksikan HAM khususnya kebebasan beragaman," papar Maneger.

Pelanggaran HAM kedua yaitu tidak adanya hak terhadap rasa aman. Banyak pengungsi terutama ibu-ibu dan anak-anak yang merasa ketakutan.

"Fakta di lapangan, ada sekitar 400 pengungsi di mana didalamnya terdapat lebih dari 100 ibu-ibu dan anak-anak yang mengalami rasa takut yang luar biasa, karena terkonfirmasi dari rekaman yang kita terima ada gerakan masa pada saat pelaksanaan shalat Id danย  menghentikan shalat Idul fitri pada rakaat pertama dan takbir ke 7 itu terkonfirmasi, dan membubarkan para jamaah," tambahnya.

"Ketiga yaitu hak hidup dan keadilan. Faktanya kita lihat ada 12 orang tertembak dan 1 di antaranya meninggal dunia," tutur Maneger.

Fakta Keempat, berkaitan dengan pelanggaran hak atas kepemilikan. Dimana saat bentrokan, terjadi pembakaran terhadap beberapa rumah, kios dan tempat ibadah.

"Faktanya apakah dibakar atau terbakar? Komnas HAM menyimpulkan. Ada pembakaran, yang menyebabkan terbakarnya kios sentra ekonomi, rumah penduduk serta rumah ibadah. Kami bersepakat apakah itu dibakar atau terbakar kami memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk mengungkapnya, karena fakta ada yang terbakar iya ada," pungkasnya.

Dalam hal ini Komnas HAM mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk menjamin tidak berulangnya peristiwa di Tolikara pada masa yang akan datang, baik di Tolikara maupun tempat lain. Serta mendesak kementerian dalam negeri maupun kementerian agama dan pihak terkait untuk membahas kebebasan beragama sesuai dalam konstitusi dan menjamin tanpa ada diskriminasi.

"Serta mendesak Mendagri khususnya, pemerintah daerah kabupaten dan DPRD Tolikara untuk mengharmonisasi undang-undang yang ada dengan perspektif HAM, dan mendesak pemerintah pusat ataupun daerah, merehabilitasi infrastruktur yang rusak melakukan trauma healing bahkan mendorong negara untuk rekonsiliasi, isu-isu keagamaan yang terjadi diantara masyarakat Tolikara," imbuhnya.

Maneger menambahkan, terkait adanya penembakan yang terjadi saat bentrokan, pihaknya mendesak khususnya Menko Polhukam untuk memerintahkan Kapolri untuk mengusut sampai tuntas.

"Terkait siapa yang menembak, dari pengakuan kapolres ada tiga titik pengamanan dan pihak polisi tidak boleh membawa senjata. Sedangkan dua titik lainnya dijaga oleh Brimob dan TNI memang sudah SOP senjata melekat. Untuk itu juga mendesak Menko Polhukam untuk meminta panglima memeriksa dan mengusut hal tersebut," kata dia.

(nwy/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads