"Sampai dengan kemarin pukul 16.00 WIB, belum ada yang mendaftar," kata komisioner KPU Ida Budhiati di ruangannya kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).
Menurut Ida masih ada kesempatan hari ini dan Selasa (11/8) besok untuk partai politik mendaftarkan pasangan calon di 7 daerah yang calonnya tunggal itu. Jika tidak ada yang mendaftar juga hingga hari terahkhir, maka sesuai UU Pilkada di daerah itu ditunda ke 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sampai di situ, Ida mengingatkan bagi parpol yang ingin mendaftarkan pasangan calon di masa perpanjangan ini, harus mencermati betul persyaratan yang diserahkan ke KPU. Karena bisa saja hasil verifikasi nanti ada calon yang tidak memenuhi syarat.
"Jangan sampai kami membuat keputusan yang tidak menyenangkan dan apa yang kami lakukan tidak terlepas dari kesiapan calon-calon," terang komisioner bidang hukum itu.
Berikut 7 daerah yang calonnya tunggal dan diperpanjang pendaftarannya 9-11 Agustus.
1. Kabupaten Tasikmalaya diΒ Jawa Barat.
2. Kabupaten Blitar di Jawa Timur.
3. Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.
4. Kota Samarinda di Kalimantan Timur.
5. Kabupaten Timor Tengah Utara. di Nusa Tenggara Timur.
6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
7. Kota Surabaya, Jawa Timur.
Β Β Β
(bal/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini