Calon Tunggal Muncul Lagi, Refly Usul Pilkada Lanjut dengan Kotak Kosong

Calon Tunggal Muncul Lagi, Refly Usul Pilkada Lanjut dengan Kotak Kosong

Erwin Dariyanto - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 11:14 WIB
Calon Tunggal Muncul Lagi, Refly Usul Pilkada Lanjut dengan Kotak Kosong
Refly Harun (Foto: Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta - Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Denpasar Bali terancam hanya diikuti oleh pasangan tunggal yakni, IB Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pasangan lain yang sebelumnya mendaftar I Ketut Suwandi dan I Made Arjaya mengaku tak bisa melengkapi berkas pendaftaran.

Komisi Pemilihan Umum Daerah memang belum mencoret nama Suwandi-Arjaya sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Denpasar. KPU akan menunggu hingga tanggal 24 Agustus ini saat daftar calon tetap kepala  daerah ditetapkan dan diumumkan.

Apabila sampai 24 Agustus duet Suwandi-Arjaya tak juga melengkapi berkas, kemungkinan besar pilwalkot Denpasar hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja. Sayangnya kasus Denpasar ini berbeda dengan tujuh daerah yang mulai kemarin dibuka kembali pendaftaran untuk calon kepala daerah.  (baca juga: KPU Resmi Perpanjang Pendaftaran Calon di Tujuh Daerah).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana jika Pilwalkot Denpasar hanya diikuti oleh satu pasangan calon?

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengakui dalam Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah saat ini tidak mengatur soal calon tunggal. Ketika undang-undang yang ada tidak jelas atau tidak mengatur, maka saat itu lah KPU bisa menggunakan kewenangan diskresional mereka untuk mengatur soal calon tunggal.

"Dalam konteks ini, saya lebih sepakat bila KPU mengatur untuk tetap melaksanakan pilkada dengan calon tunggal itu pada Desember 2015," kata Refly kepada detikcom,  Senin (10/8/2015).

Dia setuju adanya usul menghadapkan calon tunggal tersebut dengan kotak kosong yang sering dipraktikkan dalam pemilihan kepada desa. Hanya yang perlu dipahami kotak kosong tersebut bukan kandidat atau subyek hukum.

Calon kepala daerahnya, kata Refly,  tetap satu. "Tetapi suara rakyat diminta apakah ingin dipimpin oleh calon tunggal itu atau tidak?. Kotak kosong itu hanya tempat menyatakan 'tidak', sedangkan kotak kandidat adalah tempat untuk menyatakan "ya". Bisa dikatakan semacam referendum," kata Refly.

(erd/try)


Berita Terkait