RUU KUHP, Suami yang Perkosa Istri Sendiri Terancam 12 Tahun Bui

RUU KUHP, Suami yang Perkosa Istri Sendiri Terancam 12 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 11:03 WIB
RUU KUHP, Suami yang Perkosa Istri Sendiri Terancam 12 Tahun Bui
Jakarta - RUU KUHP yang berjumlah 786 pasal bergelimangan urusan kejahatan selangkangan. Salah satunya suami yang memperkosa istrinya sendiri atau dikenal dengan marital rape. 

"Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangganya dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda golongan IV," demikian ancam Ayat 1 Pasal 600 RUU KUHP sebagaimana dikutip detikcom, Senin (10/8/2015).

Pasal ini mengadopsi aturan yang sudah ada di UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Yaitu Pasal 8 huruf a dan Pasal 46 UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri," demikian ancam Ayat 2 Pasal 600 RUU KUHP.

Indonesia telah mengantongi 2 putusan pengadilan yang memutus bersalah suami yang memperkosa istrinya. Pertama, Hari dihukum 13 bulan penjara karena memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Kedua, Tohari yang dihukum oleh PN Denpasar selama 5 bulan penjara karena memperkosa istrinya yang sedang sakit-sakitan.

Marital rape tidak begitu dikenal dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Menurut ahli hukum Islam, Dr Nurul Irfan dalam perspektif Islam, tidak ada istilah pemerkosaan suami atas istri. Yang ada suami harus selalu memberi perhatian dalam memperlakukan istri, termasuk dalam soal ranjang. (asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads