"Saya keberatan kalau tanpa penasihat hukum (PH). KPK menghalang-halangi kami ketemu PH, tanpa PH saya tidak mengerti dakwaan yang akan disampaikan KPK ini," ujar Rusli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/8/2015).
"Kami tidak mengada-ada, memang benar KPK yang mempersulit. Sejak Kamis lalu saya belum berkomunikasi dengan kuasa hukum," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi permohonan Rusli, majelis hakim yang diketuai Majelis Hakim Supriyono meminta agar dua orang tim kuasa hukum Rusli meninggalkan ruang sidang karena tidak mengantongi surat kuasa.
Supriyono menjelaskan pada persidangan sebelumnya Rusli menyebut telah menandatangani surat kuasa tersebut. Terkait hal ini, Rusli menjawab itu adalah surat kuasa untuk sidang praperadilan. "Saya kan sudah sampaikan di sidang kemarin, ini tidak ada hubungan dengan sidang praperadilan," tutur Supriyono.
"Setelah majelis bermusyawarah, majelis mempersilakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan tim penasehat hukum. Sidang di-skor sementara untuk memberi kesempatan kepada terdakwa mengurus surat kuasa tersebut," jelasnya.
Supriyono tak menjelaskan sidang ditunda untuk berapa lama. Sejak ditunda pukul 10.15 WIB hingga pukul 10.40 WIB sidang belum dimulai kembali.
Sementara itu, jaksa KPK membantah tuduhan Rusli yang menyebut telah menghalang-halangi bertemu dengan kuasa hukum. "Kami dari KPK tidak pernah melarang keluarga dan kuasa hukum untuk menemui terdakwa, selama itu di jam kantor dari Senin-Jumat," terang jaksa.
Rusli diduga telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar Rp 2,98 miliar terkait sengket pilkada Morotai. Akibat dari perbuatannya, Rusli disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rna/aan)











































