Pemberian remisi ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Mengacu pada keppres ini, artinya remisi istimewa tersebut sudah diberikan sejak 1955, dilanjutkan pada 1965, 1975, dan seterusnya.
Keppres ini diteken oleh Wapres RI Muhammad Hatta dan Perdana Menteri Ali Sastromidjojo. Dengan Keppres ini maka seluruh napi, termasuk dari golongan tindak pidana khusus bakal mendapatkan remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun yang mendapatkan pengecualian adalah napi dengan hukuman mati, seumur hidup, dan yang sedang melarikan diri. Pemerintah memberikan potongan hukuman 1/12 dari masa pidana.
Berikut bunyi Keppres tersebut:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 120 TAHUN 1955
PERDANA MENTERI,
ttd.
ALI SASTROMIDJOJO
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa berhubung dengan hari ulang tahun kesepuluh Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1955, patut diberikan engurangan hukuman kepada orang-orang hukuman jang telah didjatuhi hukuman kehilangan kemerdekaanja;
bahwa sidang Dewan Menteri tanggal 22 Djuli 1955 pada prinsipnja telah menjetudjui pengurangan hukuman tersebut;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
I. Dengan tidak mengurangi apa jang tertjantum dalam keputusan tanggal 19 April 1950 No.156, termuat dalam Berita Negara tanggal 28 April 1950 No.26, pada 17 Agustus 1955 memberikan pengurangan hukuman istimewasedjumlah saru perduabelas dari masa hukumannja dengan setinggi-tingginja tiga bulan, kepada semua orang-orang hukuman jang didjatuhi hukuman dengan putusan hakim jang tidak dapat dirubah lagi pada tanggal tersebut diatas atau sebelumnja, dengan ketentuan bahwa :
1. hukuman mati atau seumur hidup, jang telah dirubah mendjadi kukuman sementara, secara hukuman kurungan sebagai pengganti denda, mendapat pengurangan berdasarkan keputusan ini
2. Orang-orang hukuman jang pada tanggal tersebut diatas telah menghindarkan pelaksanaan hukumannja disebabkan melarikan diri, diketjualikan dari pengurangan ini.
II. Memberikan kekuasaan kepada Kepala Djawatan Kependjaraan untuk menjelenggarakan keputusan ini.
III. Mewadjibkan pendjabat-pendjabat Pamong Pradja dan Polisi wilajah Pendjara setempat untuk membantu pelaksanaan keputusan ini.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 23 Djuni 1955
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD HATTA
PERDANA MENTERI,
ttd.
ALI SASTROMIDJOJO
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
MENTERI DALAM NEGERI
ttd.
SUNARJO
Sesuai dengan jang aseli
Sekretaris Presiden,
Mr.. Santoso
(faj/ndr)










































