Nasdem: Kenapa Parpol Perumus UU Pilkada Malah 'Boikot' Pilkada?

Selamatkan Pilkada Serentak

Nasdem: Kenapa Parpol Perumus UU Pilkada Malah 'Boikot' Pilkada?

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 10:41 WIB
Nasdem: Kenapa Parpol Perumus UU Pilkada Malah Boikot Pilkada?
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pilkada di Kota Denpasar juga terancam tertunda lantaran adanya calon yang tak melengkapi verifikasi. Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella heran dengan parpol pengusung kader yang mundur tersebut, padahal mereka juga ikut menyusun UU Pilkada.

"Peraturan yang ada sekarang adalah daerah bercalon tunggal akan ditunda sampai tahun 2017. Kalau dibilang tak ada solusi, sebetulnya sudah yaitu dengan dua kali perpanjangan. Anehnya adalah mengapa celah peraturan ini seakan dimanfaatkan untuk memboikot Pilkada? Kenapa calon yang mundur itu diusung oleh parpol yang juga susun UU Pilkada? Padahal yang membuat undang-undangnya juga partai-partai itu sendiri? Tentunya minus Nasdem karena kami baru masuk periode ini," tutur Rio saat dihubungi detikcom, Senin (10/8/2015).

Salah satu solusi menurut dia adalah dengan merevisi undang-undang Pilkada. Namun harus dipikirkan matang-matang supaya tak ada akal-akalan lagi yang dilakukan oleh partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalahnya adalah orang kita sering sekali mengakali undang-undang. Dulu siapa yang menyangka kalau sampai muncul calon tunggal? Kemudian mereka baca-baca lagi peraturan yang mereka bikin itu dan menemukan celah untuk menunda Pilkada," ungkap Rio.

Rio menyebutkan bahwa partainya yang masih terbilang baru sudah maksimal dalam mendukung Pilkada serentak. Beberapa calon tunggal yang ada di daerah tersebut juga diusung oleh Nasdem.

Sementara itu sempat muncul usulan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu. Tetapi Rio berpendapat bahwa Perppu tak mutlak menjadi solusi.

"Kita harus ingat bahwa UU Pilkada yang sekarang ini juga hasil dari Perppu periode sebelumnya. Masa Perppu ditiban dengan Perppu? Kita harus komprehensif dalam merevisi undang-undang. Jangan hanya tambal sulam saja seperti sekarang ini," kata dia. (bag/erd)


Berita Terkait