"Memang benar. Karena itu bertepatan dengan peringatan proklamasi 17 Agustus 2015, selain remisi umum, narapidana juga akan diberi remisi dasawarsa," kata Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Akbar Hadi, Senin (10/7/2015).
Dasar pemberian potongan hukuman itu adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Mengacu pada keppres ini, artinya remisi istimewa tersebut sudah diberikan sejak 1955, dilanjutkan pada 1965, 1975, dan seterusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini sebagian besar napi memang mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan. Untuk pelaku tindak pidana khusus seperti terorisme mendapatkan pengecualian. Pemberian remisi juga merujuk pada tingkah laku napi selama menjalani masa penahanan.
(faj/ndr)










































