"MK membatalkan karena yang diterapkan equality before the law, yang dibatalkan penghinaan kepada kepala negara," jelas Amir, Senin (10/8/2015).
namun Amir memberi catatan, MK tidak menyinggung pidana pasal 142 dan 143 KUHP, padahal pasal itu pidana bagi yang menghina presiden dan Dubes negara lain. Menurut Amir juga, soal tidak adanya yang menggugat pasal itu juga bukan alasan. MK semestinya bisa memasukkan dalam pertimbangan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir kemudian masuk ke RUU yang tengah ramai yakni antara lain tentang pasal penghinaan kepada presiden. Amir mengungkapkan, sebenarnya dalam RUU yang baru ini lebih fair, di mana dalam aturan yang baru ini penghinaan kepada presiden masuk dalam delik aduan dan juga ada unsur kepentingan umum masuk.
Jadi, kalau presiden tidak melakukan aduan tidak akan ada pemidanaan, kalaupun kemudian ada pemidanaan dan di pengadilan terdakwa bisa membuktikan bahwa yang dilakukannya demi kepentingan umum, dakwaan bisa gugur.
"Jadi, wakil rakyat di DPR silakan baca baik-baik pasalnya dengan detil, baru bersikap. Sekarang, apa alasan kepala negara asing dan dubes negara lain dilindungi martabatnya sedang kepala negara kita tidak? Apakah kepala negara asing lebih tinggi martabatnya?" urai dia.
Hanya di Amerika Serikat saja di sana bebas warga negara bersuara, termasuk urusan terkait kepala negara. "Tapi di Singapura dan Malaysia di sana lebih ketat," tutup dia. (dra/dra)










































