Depnakertrans Adakan Transmigrasi Pola Perkebunan bagi TKI
Kamis, 24 Feb 2005 12:52 WIB
Jakarta - Direktur Jenderal Sumber Daya Kawasan Transmigrasi Depnakertrans Djoko Sidik Pramono akan mengadakan program transmigrasi pola perkebunan bagi para TKI ilegal yang dipulangkan dari Malaysia dan pernah bekerja di perkebunan."TKI ilegal yang bisa diputihkan ke Malaysia silakan kembali. Tetapi yang tidak bisa karena persyaratan tertentu, kita harapkan tidak usah kembali. Namun bekerja di kebun-kebun yang sekarang sudah kita persiapkan," katanya.Djoko, kepada detikcom di Depnakertrans, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (24/2/2005), menyatakan Gubernur Kalimantan Timur mencanangkan membuka lahan satu juta hektar untuk penanaman kelapa sawit. Depnakertrans mencoba memanggil investor yang tertarik untuk membangun perkebunan kelapa sawit di Kaltim.Latar belakang dilakukan konsep program ini karena makin tingginya jumlah pengangguran di Indonesia yang berdasarkan data statistik sebanyak 9,2 juta orang. Dan 64 persen merupakan pengangguran yang tidak terdidik, rata-rata tidak menamatkan pendidikannya dan bahkan ada yang buta huruf.Karena itu depnakertrans berusaha membuka peluang kerja dengan membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Para pengangguran akan diarahkan dan dilakukan pelatihan di sektor pertanian. Ini juga untuk meningkatkan sektor pertanian di Indonesia yang merupakan negara agraris.Besaran potensi program penanganan eks TKI ilegal melalui penempatan pada lokasi transmigrasi pola usaha perkebunan mencapai 22.150 KK. Potensi calon kebun yang sudah MoU dengan investor ada 11 buah, antara lain di Cimanggaris di Kaltim yang mempunyai daya tampung 1.500 KK dan baru ditempati 750 KK.Kemudian Sebuku, Kaltim, dengan daya tampung 1.000 KK. Lalu di Natuna, Kepulauan Riau, 2.000 KK; Kaliorang Kaubun dan Pengudan, Kaltim, dengan daya tampung 2.000 KK; Tepian Langsat, Kaltim, 2.500 KK; dan Air Kumbang, Padang, Sumsel, 1.500 KK.Perkiraan biaya yang dibutukan untuk pembangunan gedung plasma adalah Rp 20 juta sampai Rp 40 juta per-KK dan merupakan kredit yang harus dikembalikan oleh transmigran. Setelah kredit lunas kebun akan menjadi milik transmigran.
(gtp/)











































