"Saya pasrah saja," kata Andy kepada detikcom, Minggu (9/8/2015).
Andy tahu segala risiko dan konsekuensi yang harus ia tanggung setelah mengakui telah membunuh Rian. Dari hukuman penjara yang entah berapa lama, hingga ditinggal keluarga tercintanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy memendam rahasia pembunuhan itu selama hampir 9 bulan. Usai membunuh asisten Presdir XL itu, Andy tahu konsekuensi hukum yang akan ia terima jika sampai tertangkap pada saat itu.
"Saya takut dipenjara kalau mengaku membunuh," kata pria beranak dua ini.
Andy ditangkap tim Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2015 lalu atas kasus pemalsuan dokumen. Saat itu, Andy belum mengaku telah membunuh Rian.
Butuh waktu cukup lama bagi Andy untuk mengakui perbuatan itu seteelah beberapa pekan ditahan atas kasus pemalsuan. Pengakuan itu baru ia ungkapkan pada pertengahan Juli 2015 lalu setelah ibunda Rian, Rukmila melakukan pendekatan terhadapnya.
"Waktu itu saya enggak ngaku karena memang takut dipenjara. Sekarang saya terbuka semua. Sekarang apa lagi yang mau saya tutup-tutupin," tuturnya.
Polisi tidak hanya menjerat Andy dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, tetapi juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, Andy terancam mendapatkan maksimal hukuman mati.
"Saya tidak tahu harus bagaimana," ucap Andy mengakhiri saat ditanya apakah siap dengan hukuman tersebut. (mei/imk)











































