Pilwalkot Denpasar Terancam Ditunda, Ini Langkah KPU

Pilwalkot Denpasar Terancam Ditunda, Ini Langkah KPU

Nur Khafifah - detikNews
Minggu, 09 Agu 2015 18:48 WIB
Pilwalkot Denpasar Terancam Ditunda, Ini Langkah KPU
ilustrasi berkas administrasi calon kepala daerah. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Denpasar, I Ketut Suwandi-I Made Arjaya hingga hari ini tak melengkapi berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah. Bila berkas juga tak dilengkapi hingga tanggal 24 Agustus mendatang, pemilihan wali kota dan wakil wali kota Denpasar terancam ditunda karena hanya ada 1 pasangan calon saja yakni, IB Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara.

Apa langkah yang akan diambil oleh KPU Pusat?

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan seperti yang telah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu terhadap tujuh daerah yang memiliki calon tunggal. KPU akan membuka waktu perpanjangan pendaftaran calon di Kota Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU wajib ikuti rekomendasi Bawaslu," kata Arief di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (9/8/2015).

Sehingga jika terjadi hal serupa dengan Pilkada di Bali, KPU akan memberikan waktu perpanjangan maksimal 10 hari. Kemudian dilakukan pendaftaran selama 3 hari.

"Nah saya mengusulkan karena 10 hari kan paling lama, kita gunakan 3 hari saja, kemudian 3 hari pendaftaran," ujar Arief.

Menurut Arief, ada dua hal yang menyebabkan pasangan calon kepala daerah kurang dari dua. Pertama karena memang sejak dibuka calon pendaftar kurang dari 2, atau karena para pasangan calon tidak lolos dalam tahapan verifikasi.

"Nah Denpasar masuk kategori kedua. Untuk kelompok kedua ini, UU nomor 1 tahun 2015 sudah mengatur dilakukan penundaan paling lama 10 hari," tutupnya.

(khf/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads