Apa langkah yang akan diambil oleh KPU Pusat?
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan seperti yang telah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu terhadap tujuh daerah yang memiliki calon tunggal. KPU akan membuka waktu perpanjangan pendaftaran calon di Kota Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga jika terjadi hal serupa dengan Pilkada di Bali, KPU akan memberikan waktu perpanjangan maksimal 10 hari. Kemudian dilakukan pendaftaran selama 3 hari.
"Nah saya mengusulkan karena 10 hari kan paling lama, kita gunakan 3 hari saja, kemudian 3 hari pendaftaran," ujar Arief.
Menurut Arief, ada dua hal yang menyebabkan pasangan calon kepala daerah kurang dari dua. Pertama karena memang sejak dibuka calon pendaftar kurang dari 2, atau karena para pasangan calon tidak lolos dalam tahapan verifikasi.
"Nah Denpasar masuk kategori kedua. Untuk kelompok kedua ini, UU nomor 1 tahun 2015 sudah mengatur dilakukan penundaan paling lama 10 hari," tutupnya.
(khf/erd)











































