"Surat yang kami terima bukan mundur. Tetapi permohonan maaf tidak dapat melengkapi berkas verifikasi," kata Gede di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (9/8/2015).
Sehingga menurut Gede, KPU Kota Denpasar belum menganggap pasangan yang didukung oleh Koalisi Bali Mandara (KBM) ini mengundurkan diri. Pihaknya masih menanti kelengkapan berkas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pasangan Suwandi-Arjaya diterima KPU Kota Denpasar pada Jumat (7/8) lalu sekitar pukul 15.40 WITA atau hanya berjarak 10 menit dari batas pengumpulan berkas yang telah ditentukan. Menanggapi hal ini, KPU Kota Denpasar mengadukannya ke KPU Pusat.
Mereka meminta arahan bagaimana langkah yang harus ditempuh selanjutnya. Gede mengaku belum tahu apakah pasangan yang didukung oleh Partai Demokrat, Golkar, Gerindra dan PKS ini nantinya dapat dianggap mundur atau tidak.
"Kami menunggu keputusan itu dari KPU Pusat," tutupnya.
(khf/erd)











































