"Kami sudah difasilitasi oleh OJK untuk bertemu MUI. Mereka tidak bilang kalau BPJS haram, tetapi memang ada prosedur yang tidak sesuai syariah. Maka itu MUI langsung memberikan beberapa masukan," kata Suci di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2015).
Salah satu solusi yang diberikan MUI adalah bentuk formulir yang nantinya akan ada dua. Salah satu formulir berisikan istilah akad dan nantinya iuran BPJS Kesehatan akan disimpan di Bank Syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya BPJS Kesehatan akan kembali mengadakan pertemuan dengan MUI. Sehingga kemudian polemik yang muncul dapat disudahi.
Sebelumnya di lokasi tersebut juga ada diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Alumni Aktivis PPMI dan mengundang sejumlah narasumber. Anggota Komisi IX DPR Siti Masrifah yang hadir juga sempat menegaskan bahwa MUI tak memberikan fatwa haram.
"Jadi haram yang dimaksud tidak berarti haram seperti makan babi, tetapi lebih kepada anjuran kepada BPJS Kesehatan. Terutama mengenai pembiayaan dan di mana uang iuran disimpan," kata Siti.
Soal alokasi iuran BPJS Kesehatan kemudian oleh pengamat ekonomi Salamuddin Daeng tak bisa diganggu gugat secara regulasi. Pasalnya adalah BPJS Kesehatan merupakan badan otonom yang memang mengelola Jaminan Kesehatan Nasional.
"Jadi kalau misalnya Presiden mau alokasikan untuk pembangunan infrastruktur ketika dana itu belum dipakai, itu tidak bisa. Sebenarnya yang terpenting adalah jangan uang itu diinvestasikan ke pasar modal, karena sebagian pihak menganggap ada potensi riba," kata Daeng. (bpn/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini