"Pada masa persidangan kelima dan keenam nanti kita akan bentuk panja. Nantinya panja ini arahnya adalah ke masyarakat agar BPJS lebih baik," kata Siti dalam diskusi bersama Forum Alumni Aktivia PPMI di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2015).
Siti menjelaskan bahwa Penerima Bantuan Iur (PBI) dari JKN yang dikelola BPJS Kesehatan tersebut seharusnya jumlahnya ditambah. Menurut dia PBI itu merupakan peserta yang tak mendaftar secara mandiri.
"Kemudian soal anggaran, saat ini APBN kita masih menganggarkan kurang dari 5 persen. Idealnya memang 5 persen, tapi kalau bisa semakin ditambah lagi. Padahal anggaran pendidikan bisa kok sampai 20 persen," ungkap Siti.
Jika anggaran sudah ditingkatkan, maka masyarakat bisa jadi tak membayar iuran. Tetapi masalah kemudian muncul ketika tak semua wajib pajak taat terhadap kewajibannya.
"Dari puluhan juta wajib pajak, hanya 11 persen saja yang taat pajak. Jadi bagaimana bisa negara menanggung sepenuhnya biaya kesehatan?" imbuh dia.
Siti tak menampik bahwa banyak pula keluhan dari tenaga kesehatan. Diantaranya adalah pasien yang menjadi manja dan minta dirawat inap meski tak sesuai prosedur. Ada pula pasien yang meminta rongent, padahal tak semua penyakit membutuhkan rongent.
Presidium Dokter Indonesia Bersatu dr Yadi Permana juga menambahkan soal imbalan yang diterima oleh dokter swasta. Dia menyebutkan bahwa upah yang diterima baik dokter swasta maupun PNS dipukul rata.
"Setiap pasien BPJS, kami menerima Rp 2.000 setelah menangani mereka. Kalau saya yang dokter PNS mungkin tak terlalu masalah karena saya juga dapat gaji dari pemerintah. Tetapi rekan-rekan yang di swasta kadang mengeluh karena dengan bayaran segitu, banyak pasien yang minta banyak fasilitas," tutur Yadi.
Sementara itu pengamat sosial Maftuchan kemudian menanggapi soal upah tersebut. Menurut dia selain menyoroti angka Rp 2.000, seharusnya dibicarakan pula fasilitas lain yang didapat.
"Dokter itu kan juga mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Saya sepakat bahwa BPJS ini memang bertujuan sosial, sebuah jaminan sosial. Tapi memang sistemnya seakan-akan seperti asuransi. Kalau kita bicara asuransi, maka identik dengan profit. Tapi BPJS ini non-profit," kata Maftuchan. (bpn/try)