Menanggapi kejadian tersebut, KPU Kota Denpasar mengunjungi KPU pusat. Mereka mengadukan hal ini, dan meminta arahan kepada KPU mengenai langkah yang harus dilakukan selanjutnya.
"Kami melaporkan apa yang terjadi dalam pilkada di Denpasar. Bahwa pada masa pendaftaran ada 2 pasangan calon, namun kemudian pada masa perbaikan hanya ada 1. Kami mohon petunjuk," kata Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (9/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila sampai penetapan pengumuman pada 24 Agustus hanya tersisa satu pasangan calon, maka menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, maka pendaftaran bisa diperpanjang selama 3 hari.
"Dalam hal berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga)," bunyi pasal 89A ayat 1 PKPU nomor 12 tahun 2015 seperti dikutip detikcom, Minggu (9/8/2015).
Di pasal berikutnya dijelaskan bahwa pasangan calon yang telah ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan dalam perpanjangan pendaftaran.
"Dalam hal sampai dengan berakhirnya pembukaan kembali masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya," bunyi pasal 89A PKPU nomor 12 tahun 2015 ayat 3.
Akankah pilwalkot di Denpasar terancam ditunda?
(khf/erd)











































