Pilwalkot Denpasar Terancam Hanya Diikuti Calon Tunggal

Pilwalkot Denpasar Terancam Hanya Diikuti Calon Tunggal

Nur Khafifah - detikNews
Minggu, 09 Agu 2015 16:57 WIB
Pilwalkot Denpasar Terancam Hanya Diikuti Calon Tunggal
Ketua KPUD Denpasar, I Gede John Darmawan. (Foto: Nur Khafifah/detikcom)
Jakarta - Pasangan calon kepala daerah Denpasar, I Ketut Suwandi dan I Made Arjaya tak kunjung melengkapi berkas administrasi hingga akhir tahapan verifikasi. Hal ini menyebabkan pemilihan kepala daerah di Kota Denpasar terancam hanya tinggal  diikuti satu pasangan calon saja.

Menanggapi kejadian tersebut, KPU Kota Denpasar mengunjungi KPU pusat. Mereka mengadukan hal ini, dan meminta arahan kepada KPU mengenai langkah yang harus dilakukan selanjutnya.

"Kami melaporkan apa yang terjadi dalam pilkada di Denpasar. Bahwa pada masa pendaftaran ada 2 pasangan calon, namun kemudian pada masa perbaikan hanya ada 1. Kami mohon petunjuk," kata Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (9/8/2015).

I Ketut Suwandi dan I Made Arjaya merupakan pasangan yang diusung Koalisi Bali Mandara (KBM) yang terdiri dari Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai PKS. Pesaing pasangan ini yang sudah terdaftar merupakan calon incumbent yaitu IB Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara.

Bila sampai penetapan pengumuman pada 24 Agustus hanya tersisa satu pasangan calon, maka menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, maka pendaftaran bisa diperpanjang selama 3 hari.

"Dalam  hal  berdasarkan  hasil  penelitian  perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tidak ada   atau   hanya   1   (satu)   Pasangan   Calon   yang memenuhi persyaratan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota   membuka kembali pendaftaran Pasangan  Calon  paling  lama  3  (tiga)," bunyi pasal 89A ayat 1 PKPU nomor 12 tahun 2015 seperti dikutip detikcom, Minggu (9/8/2015).

Di pasal berikutnya dijelaskan bahwa pasangan   calon   yang   telah   ditolak   atau   telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan      dalam    perpanjangan  pendaftaran.      

"Dalam  hal  sampai  dengan  berakhirnya  pembukaan kembali  masa pendaftaran hanya  terdapat  1  (satu) Pasangan  Calon  atau  tidak  ada  Pasangan  Calon yang  mendaftar sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1), KPU     Provinsi/KIP     Aceh     atau     KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh   tahapan dan   Pemilihan   diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya," bunyi pasal 89A PKPU nomor 12 tahun 2015 ayat 3.

Akankah pilwalkot di Denpasar terancam ditunda?

(khf/erd)


Berita Terkait