Komisi Pemilihan Umum hingga kini belum bisa memastikan bahwa pasangan calon kepala daerah di 262 kabupaten/kota yang sudah mendaftar bisa lolos semua. Dari laporan melalui telepon pada Jumat (7/8/2015) pekan lalu, KPU mendapatkan informasi bahwa salah satu pasangan calon di Kota Denpasar berkas pendaftarannya tidak lengkap. Β
Padahal di Kota Denpasar hanya ada dua pasangan calon mendaftar. Apabila satu tidak lolos maka terjadi pasangan calon tunggal. "Kalau by phone ada (pasangan calon tunggal)," kata Komisioner KPU Arif Budiman di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (9/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu laporan resmi daerah saja. Termasuk Denpasar, akan berikan laporan resmi," ujarnya.
Apabila setelah penetapan ternyata memang hanya ada satu pasangan calon di Kota Denpasar, menurut Undang-undang nomor 8 tahun 2015 maka pendaftaran calon bisa diperpanjang.
Namun menurut Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon harus juga dilihat peluang yang ada. Misalnya, tentang peluang partai lain mengajukan calon. Β
"Kalau dibuka kembali harus ada ruang untuk terdaftarnya calon," kata Hadar. Apabila setelah dilakukan verifikasi dan ditetapkan masih ada daerah dengan satu pasangan calon, maka mau tidak mau pilkada harus diundur ke 2017.
KPU akan mengumumkan nama-nama calon kepala daerah tetap pada 24 Agutus nanti. Adapun untuk tujuh daerah yakni Kota Surabaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Pacitan, KPU memutuskan untuk memperpanjang proses pendaftaran calon.
Pendaftaran calon dimulaiu hari ini hingga Selasa (11/8/2015) nanti. Penetapan calon kepala daerah tetap di tujuh kabupaten/kota itu akan diumumkan pada 30 Agustus mendatang.
(kff/erd)










































