Duh! Kemungkinan Satu Pasangan Calon di Pilkada 2015 Masih Bisa Terjadi

Duh! Kemungkinan Satu Pasangan Calon di Pilkada 2015 Masih Bisa Terjadi

Erwin Dariyanto - detikNews
Minggu, 09 Agu 2015 13:30 WIB
Duh! Kemungkinan Satu Pasangan Calon di Pilkada 2015 Masih Bisa Terjadi
Foto: CNN Indonesia/Abraham Utama
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah memperpanjang masa pendaftaran di tujuh kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon tunggal. Pada saat bersamaan KPU juga melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas di 262 kabupaten dan kota. Peluang daerah hanya memiliki satu pasangan calon masih bisa terjadi.

Tujuh kabupaten/kota terpaksa diperpanjang masa pendaftaran kepala daerahnya karena hanya memiliki satu pasangan calon. Ke-7 daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar, Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utaraย  (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur) dan Kota Surabaya (Jawa Timur).

Pendaftaran calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota itu dimulai hari ini, Minggu (9/8/2015) sampai Selasa (11/8/2015). Di saat bersamaan KPU Jumat kemarin melakukan verifikasi kelengkapan berkas terhadap calon kepala daerah di 262 daerah/kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil verifikasi akan diumumkan pada 24ย  Agustus 2014 atau bersamaan dengan penetapan nama-nama calon kepala daerah yang akan 'bertarung', pada 9 Desember nanti.

Dari hasil laporan sementara yang diterima KPU pada Jumat pekan lalu, ada satu daerah yang berpeluang hanya memiliki satu pasangan calon. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyebut bahwa ada satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Denpasar yang hingga batas akhir waktu yang ditetapkan belum melengkapi berkas pendaftaran.

Mereka adalah I Ketut Suwandi dan I Made Arjaya. Hadar belum bisa memastikan, apakah pasangan itu tidak lengkap syarat pendaftarannya atau akan mengundurkan diri?

"(kepastian) Kami akan umumkan pada saat penetapan tanggal 24 Agustus nanti," kata Hadar saat berbincang dengan detikcom, Minggu (9/8/2014).

Apabila setelah penetapan ternyata memang hanya ada satu pasangan calon di Kota Denpasar, menurut Undang-undang nomor 8 tahun 2015 maka pendaftaran calon bisa diperpanjang.

Namun menurut Hadar untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon harus juga dilihat peluang yang ada. Misalnya, tentang peluang partai lain mengajukan calon.ย  "Kalau dibuka kembali harus ada ruang untuk terdaftarnya calon," kata Hadar.

Apabila setelah dilakukan verifikasi dan ditetapkan masih ada daerah dengan satu pasangan calon, maka mau tidak mau pilkada harus diundur ke 2017.

(erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads