Dalam Pasal 491 RUU KUHP, pemerkosaan didefinisikan sebagai tindakan persetubuhan laki-laki terhadap perempuan yang:
1. bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut.
2. tanpa persetujuan perempuan tersebut.3. dengan persetujuan perempuan tetapi persetujuan melalui ancaman untuk dibunuh atau dilukai.
4. dengan persetujuan perempuan tersebut karena perempuan tersebut percaya bahwa laki‑laki tersebut adalah suaminya yang sah.
5. dengan persetujuan perempuan yang berusia di bawah 18 tahun.
6. perempuan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah bagaimana dengan penjahat kelamin? Penjahat jenis ini dalam mencapai tujuan untuk menyetubuhi perempuan melalui trik tersendiri yaitu bujuk rayu, buaian, kata-kata manis, janji sorga sehingga perempuan tersebut setuju berkehendak untuk melakukan pergumulan di ranjang.
Penjahat kelamin dalam aksinya tidak pernah melakukan ancaman kekerasan, ancaman pembunuhan, penganiayaan atau dilukai. Sang penjahat kelamin juga memilah-milah siapa mangsanya yaitu usia target sudah di atas 18 tahun.
Kasus terakhir yang mencuat yaitu kasus di Bengkulu. Briptu MZJ (25) merenggut keperawanan Bunga (21) dengan janji akan dinikahi. Dalam kasus ini, Briptu MZJ tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya). Briptu MZJ menyetubuhi Bunga bermodal rayuan sorga dengan janji akan dinikahi. Alih-alih dinikahi. Bunga malah dicampakkan di RS.
Atas ulah kelamin jahat MZJ, majelis hakim yang terdiri dari Cipta Sinuraya, Rendra Yozar dan Syamsul Arief melakukan terobosan hukum yaitu tetap menghukum MZJ dengan delik perkosaan. Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu ini memperluas makna 'kekerasan'yaitu tidak hanya kekerasan fisik, tetapi unsur bujuk raju.
Kasus penjahat kelamin mengingatkan putusan legendaris hakim Bismar Siregar di era tahun 70-an. Saat itu Bismar menjerat penjahat kelamin dengan pasal pencurian yaitu:
Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak.
Bismar menganalogikan alat kelamin perempuan sebagai barang. Dalam kacamata Bismar, penjahat kelamin telah mengambil alat kelamin perempuan itu dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak. Putusan ini membuat geger dunia hukum dan dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) dengan alasan alat kelamin perempuan bukanlah barang sebab barang adalah sesuatu benda yang bernilai ekonomis yang bisa dinilai dengan materi dan bisa dipindahtempatkan. Definisi 'barang' ini meruntuhkan niat baik Bismar menjerat penjahat kelamin karena alat kelamin perempuan tidak bisa dipindahtempatkan dan tidak bisa dinilai secara materil.
Berdasarkan pengalaman hukum yang panjang itu, bagaimanakah arah politik hukum pidana Indonesia menjerat penjahat kelamin? Jawaban ada di DPR 2014-2019.
Halaman 2 dari 3











































