Pengacara Adiguna Keberatan Dakwaan Jaksa
Kamis, 24 Feb 2005 12:06 WIB
Jakarta - Sidang Adiguna Sutowo (47) yang hanya berlangsung 30 menit mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim pengacara Adiguna pimpinan M Assegaf menyatakan keberatan atas dakwaan itu.Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Andi Herman, Adiguna didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 (1) UU Darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata ap ilegal. Ancaman hukuman Adiguna adalah 15 tahun untuk pembunuhan dan kepemilikan senjata api hukuman seumur hidup.Pembacaan dakwaan berlangsung singkat karena hanya setebal enam halaman. Sementara berkas perkara lebih dari 200 halaman."Kami minta waktu untuk menyusun keberatan," kata Assegaf dalam sidang yang digelar di ruang sidang V PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Kamis (24/2/2005).Ketua majelis hakim Lilik Mulyadi mengabulkan permintaan Assegaf dan melanjutkan sidang pada 3 Maret depan dengan agenda pembacaan keberatan terdakwa.Selama mengikuti persidangan, Adiguna tampak serius mendengarkan dakwaan. Sementara, hingga pukul 11.30 WIB, lalu lintas di Jl Gajah Mada masih macet karena banyaknya kendaraan pengunjung sidang yang meninggalkan pengadilan menyusul berakhirnya sidang Adiguna.Mobil yang parkir di pengadilan memakan tiga perempat badan Jl Gajah Mada yang langganan macet itu. Adiguna dibawa kembali ke Rutan Salemba di bawah pengawalan ketat polisi.
(nrl/)











































