"Tadi itu pemindahan napi kasus terorisme ke lima Lapas di Jawa Timur. Seperti Madiun, Porong, Probolinggo, Pamekasan, dan Lumajang," ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata usai memimpin proses evakuasi para napi di Lapas Kelas I Lowokwaru Jalan Asahan, Sabtu malam.
Singgamata berdalih, jika pemindahan sembilan napi terorisme terkait dengan penyegaran. Tempat baru diharapkan membuat warga binaan itu memiliki teman baru. "Biar punya teman baru, ini juga menyangkut situasi agar aman dan kondusif," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pas jam besuk habis, ditegur itu saja. Tidak ada korban luka, tidak ada perkelahian atau apapun. Hanya kesalahpahaman saja," tandasnya menjawab pertanyaan wartawan.
Singgamata juga enggan menyebut identitas dari sembilan napi terorisme yang dipindahkan. Hanya saja dipastikan, bahwa Lapas Kelas I Lowokwaru mulai malam ini tidak membina napi kasus terorisme.
"Semua napi kasus terorisme dipindahkan. Alasannya, agar situasi aman dan kondusif," jelasnya. Masih kata dia, bahwa pemindahan hasil kebijakan Kementrian Hukum dan HAM, pihaknya bersama Detasemen Brimobda Ampeldento hanya membackup proses keamanan selama evakuasi. "Ini keputusan KemenkumHAM, kami hanya backup saja. Alhamdulillah lancar," sahutnya.
Dari informasi yang dihimpun detik.com, seorang napi kasus terorisme bernama William Maksum alias Acum alias Dadan terlibat adu mulut dengan petugas sipir saat ditegur waktu besuk selesai. Saat itu Maksum merupakan kelompok jaringan Abu Rohan marah dan mengundang terjadinya pertikaian.
Maksum dijebloskan ke Lapas Lowokwaru sejak 13 Febuari 2015 lalu. Dia dituntut 17 tahun penjara atas perbuatannya melakukan perampokan Bank CIMB Niaga Medan.
Selain Maksum, tujuh narapidana, empat diantaranya merupakan kelompok Abu Roban. Terdiri dari Budi Utomo alias Slamet alias Sarto dihukum 10 tahun penjara, Wagiono alias Gandhi divonis 10 tahun, Agung Fauzi alias Lukman alias Junaedi divonis 9 tahun, Sutrisno alias Park Trimo alias Pak Dokter alias Pak Mantri dihukum 8 tahun penjara turut menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru sejak 7 Juli 2014 silam.
Sementara lainnya yakni Agung yang terlibat kasus terorisme di Makassar dan Fadli Sadama alias Bapak Muis dan Tamrin alias Muhammad Tamrin alias Bapak Ramli, keduanya narapidana terorisme yang terlibat perampokan Bank CIMB Niaga Medan.
Di Lapas Lowokwaru mereka menempati blok khusus yang berjumlah dua ruangan, masing-masing menempati ruang tahanan dengan panjang 10 meter dan lebar 2,5 meter.
William Maksum narapidana terorisme asal Bandung merupakan penghubung Abu Roban. Dia berperan mengumpulkan dana dari merampok bank untuk disalurkan ke kelompok Abu Roban dan Santoso. William ditangkap Densus 88 pada 7 Mei 2013 di Cipacing, Sumedang. Selain itu ia juga aktif dalam konflik di Filipina Selatan.
Dalam penangkapan disita barang bukti berupa pistol jenis Browning rakitan, Magazen, amunisi kaliber 3,8 milimeter spesial 200 butir, amunisi 9 milimeter 80 butir, pisau genggam, uang tunai Rp 6 juta, kamera 1 buah, dan senjata revolver 1 buah. (rvk/rvk)











































