"Saya kira nggak ada intervensi dari luar. Saya tidak melihat ada urgensinya di luar untuk kasus yang muktamar Jombang itu saya tidak melihat ada intervensi," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015).
Menurut Mahfud, permasalahan yang sempat terjadi lalu hanya masalah perbedaan pandangan belaka. Perbedaan tersebut dinilainya sebagai salah unsur demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah juga saya lihat tidak ikut campur dan membiarkan betul NU berjalan dengan semestinya, tidak ada operasi yang saya lihat," sambung mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Untuk itu, Nahdliyin pun diminta untuk menerima hasil muktamar di Jombang kemarin di bawah kepemimpinan Said Aqil Siradj untuk periode 2015-2020. Mahfud berharap tidak perlu lagi ada muktamar tandingan ataupun membawa hasil yang telah ada ke jalur hukum.
"Demokrasi itu salah satunya adalah sprortivitas. Nah sportivitas itu artinya mengakui yang menang. Ini kalau dipaksakan muktamar lagi itu kalau dibiarkan akan bubar juga, kan lebih baik tidak usah muktamar ulang dan tidak perlu menggugat ke pengadilan, tidak ada gunanya," tutupnya.
(ear/rvk)











































