Ketum SOKSI Minta Kadernya di DPR Kawal Pasal Penghinaan Presiden

RUU KUHP

Ketum SOKSI Minta Kadernya di DPR Kawal Pasal Penghinaan Presiden

Rini Friastuti - detikNews
Sabtu, 08 Agu 2015 22:18 WIB
Ketum SOKSI Minta Kadernya di DPR Kawal Pasal Penghinaan Presiden
Raker Soksi (Foto: Rini)
Jakarta - Ade Komarudin secara resmi dilantik sebagai ketua umum dalam Depinas Soksi masa bakti 2015-2020 dan rapat kerja nasional I, Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). Dalam pidatonya, Ade kembali menyatakan dukungannya kepada pemerintahan Jokowi-JK dengan meminta kadernya yang duduk di DPR untuk mengawal pembahasan perubahan UU penghinaan presiden.

"Munas mengamanatkan kepada saya untuk terus ikut mendukung dan mengamanatkan pemerintahan yang sah, yang secara konstitusional berada di bawah pimpinan Jokowi-JK," ujarnya dalam acara Depinas Soksi masa bakti 2015-2020 dan rapat kerja nasional I, Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di Balai Kartini, Pancoran, Jaksel, Sabtu (8/8/2015).

Musyawarah SOKSI malam ini telah mengamanatkan posisi Ketua Umum kepada Ade Komarudin untuk yang kedua kalinya. Menurutnya, SOKSI dalam pembahasan UU KUHP tentang penghinaan presiden meliputi beberapa hal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, berdasarkan negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, jangankan Presiden, rakyat biasa pun tidak boleh dihina," ujarnya.

Dia juga mengatakan, dalam mewujudkan demokrasi yang sehat, kritik konstruktif tidak dapat dibentuk, sehingga kebebasan berpendapat harus tumbuh berkembang.

"Lebih dari itu, saya berpesan kepada kader di DPR, pasal penghinaan Presiden yang diatur harus jauh dari pasal karet," tutupnya diiringi tepuk tangan para kader SOKSI.

(rni/rvk)


Berita Terkait