"Munas mengamanatkan kepada saya untuk terus ikut mendukung dan mengamanatkan pemerintahan yang sah, yang secara konstitusional berada di bawah pimpinan Jokowi-JK," ujarnya dalam acara Depinas Soksi masa bakti 2015-2020 dan rapat kerja nasional I, Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di Balai Kartini, Pancoran, Jaksel, Sabtu (8/8/2015).
Musyawarah SOKSI malam ini telah mengamanatkan posisi Ketua Umum kepada Ade Komarudin untuk yang kedua kalinya. Menurutnya, SOKSI dalam pembahasan UU KUHP tentang penghinaan presiden meliputi beberapa hal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan, dalam mewujudkan demokrasi yang sehat, kritik konstruktif tidak dapat dibentuk, sehingga kebebasan berpendapat harus tumbuh berkembang.
"Lebih dari itu, saya berpesan kepada kader di DPR, pasal penghinaan Presiden yang diatur harus jauh dari pasal karet," tutupnya diiringi tepuk tangan para kader SOKSI.
(rni/rvk)










































