Koalisi Majapahit Nilai Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Cacat Hukum

Koalisi Majapahit Nilai Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Cacat Hukum

Jajeli Rois - detikNews
Sabtu, 08 Agu 2015 14:30 WIB
Koalisi Majapahit Nilai Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Cacat Hukum
Foto: Rois Jaleli
Surabaya - Koalisi Majapahit menilai sikap KPU dan Bawaslu yang memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah cacat hukum. Perpanjangan pendaftaran itu berdasarkan Surat KPU Nomor 449/KPU/VIII/2015 tertanggal 6 Agustus 2015 tentang Tindak lanjut surat Bawaslu RI perihal Rekomendasi untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah di 7 kabupaten kota, mulai 9-11 Agustus 2015.

"Koalisi Majapahit menilai sikap Bawaslu dan KPU pusat terkait terbitnya surat KPU Nomor 449 tertanggal 6 Agustus 2015, termasuk KPU Surabaya, telah melampaui batas kepatutan dan kewenangannya," ujar Ketua Kelompok Kerja Koalisi Majapahit AH Tony saat jumpa pers di Sekretariat Bersama Koalisi Majapahit di Jalan Adityawarman, Surabaya, Sabtu (8/8/2015).

Ia menerangkan, setelah diterbitkannya surat KPU Nomor 449 dan telah disosialisasikan oleh KPU Kota Surabaya, Jumat (7/8/2015) malam pimpinan partai politik yang tergabung dalam koalisi Majapahit (Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, Golkar, PAN dan PPP) menggelar pertemuan di rumah makan di kawasan Jalan Adityawarman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan (mengeluarkan Surat KPU Nomor 449) ini kami pandang masuk dalam kategori perbuatan yang bertentangan dengan hukum," tuturnya.

Tony yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Surabaya menambahkan, surat KPU Nomor 499 tersebut jika tetap dilaksanakan oleh KPU Surabaya, sangat memungkinkan akan menimbulkan rentetan permasalahan seperti berpotensi menimbulkan masalah hukum yakni penyelenggaraan tahap pilkada yang cacat hukum.

Dilaksanakannya pilkada yang tidak berintegritas, tetapi hanya formalitas. Penggunaan anggaran pilkada yang pelaksanaannya bertentangan dengan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian besar pada keuangan negara.

"Menjadikan produk pilkada tidak memiliki legitimasi di hadapan hukum, dan menjadikan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung ikut menanggung kerugian materiil dan imateriil yang tidak terhitung nilainya," katanya. (nwy/nwy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini