Mantan Wakil Jaksa Agung yang juga pernah menjadi Plt Jaksa Agung Darmono sepakat akan hal tersebut. Namun Darmono menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa sembarangan.
"Kalau itu sudah kesepakatan nasional melalui Undang-undang ya kita, yang penting apa yang diberlakukan Undang-undang itu adil terhadap sifat perbuatannya, terhadap akibat yang ditimbulkannya," kata Darmono di sela acara halalbihalal di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2015).
Darmono menyebut hukuman mati kepada koruptor memang sangat dimungkinkan. Bagi Darmono, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana berat yang tentu harus dikenai hukuman yang tidak ringan.
"Hukuman mati mungkin saja, tapi sifatnya harus selektif banget, persyaratannya harus diperketat, kan yang namanya nyawa tidak bisa main-main, tapi intinya saya setuju perlakukan yang berat terhadap tindak pidana korupsi, saya setuju," kata Darmono.
Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri pernah menyebutkan bahwa penerapan hukuman mati bagi koruptor merupakan bentuk kegeraman publik. Penerapan hukuman mati bagi koruptor diserukan ulama Nusantara yang berkumpul di Yogyakarta membahas gerakan pesantren anti korupsi.
"Semua pihak kan tentunya harus melihat, kan tentunya putusan terakhir ada di hakim kan. Penegak hukum pastinya bekerja untuk memberantas korupsi," kata Prasetyo ketika dihubungi detikcom, Rabu (5/8) lalu.
"Itu wujud kemarahan publik, kegeraman. Tapi kembali lagi putusan ada di hakim. Kalau penegak hukum pastinya menjalankan Undang-undang," imbuh Prasetyo. (dha/slh)











































