KPU dan Pemerintah diminta Tak Hanya Fokus Soal Calon Tunggal di Pilkada

KPU dan Pemerintah diminta Tak Hanya Fokus Soal Calon Tunggal di Pilkada

Elza Astari Retaduari - detikNews
Sabtu, 08 Agu 2015 13:47 WIB
KPU dan Pemerintah diminta Tak Hanya Fokus Soal Calon Tunggal di Pilkada
Foto: File KPU Jatim
Jakarta - Polemik calon tunggal kepala daerah untuk Pilkada serentak akhir 2015 kian memanas. KPU dan pemerintah diminta untuk tidak terlalu memfokuskan tentang fenomena yang muncul ini dan mengabaikan persoalan-persoalan pilkada lainnya.

Meski KPU sudah memperpanjang waktu pendaftaran, hingga saat ini masih ada 7 daerah yang memiliki calon tunggal. KPU bahkan kembali membuka pendaftaran untuk 7 daerah tersebut.

"Menurut saya tidak ada kedaruratan, hanya ada 7 dari 269, hanya 2 persen. Kalau setelah ada pendaftaran lagi masih tetap sama, ya sudah jalani saja peraturan," ungkap Fadli dalam diskusi Polemik bertajuk 'Retaknya Pilkada Serentak' di Waroeng Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (8/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada aturan yang berlaku, jika daerah hanya memiliki satu calon, maka pilkadanya akan diundur pada periode ke-2 yakni 2017. Jika masa jabatan kepala daerah habis sebelum periode itu, maka posisinya akan menjadi Plt. Konsekuensinya, Plt tidak bisa mengambil kebijakan.

"Plt tidak akan buat vakum meski tidak menjadikan daerah itu optimal. Jangan sampai karena satu atau dua orang aturan mau diubah, negara kan bukan punya nenek moyangnya," ujar Fadli.

"Ya sudah ikuti karena tidak ada jalan lain, hargai KPU. Tidak akan ada kiamat di situ. Emangnya negara apa. Kalau hingga akhir sampai pada tahun 2017 cuma hanya satu ya tetapkan saja oleh DPRD," sambungnya.

Pasalnya, jika terus menerus fokus pada persoalan calon tunggal, KPU dan pemerintah dikhawatirkan akan lupa pada urgensi dan makna pilkada sesungguhnya. Lagipula, kata Fadli, persoalan untuk mencalonkan diri di pilkada mutlak hak seseorang.

"Hak seorang calon atau partai juga untuk tidak mencalonkan tapi kalau ada skenario atau taktik parpol ya itu tidak etis," imbuhnya.

Hal tersebut mendapat tanggapan keras dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang merupakan calon petahana. Tasikmalaya merupakan salah satu daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Popularitas Uu pun di daerahnya sangat tinggi.

"Yang 7 harus ikut dihargai, jangan dimarginalkan. Tolong hargai hak politik kami," kata Uu yang terlihat sangat keukeuh ingin bisa ikut pilkada serentak tahun ini.

Ia meminta agar pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo, untuk serius menangani permasalahan calon tunggal itu. Ia bahkan terkesan memaksa agar pemerintah dan DPR segera melakukan revisi UU Pilkada atau presiden segera menerbitkan Perppu.

"Apa yang dikatakan Presiden Jokowi pemerintah harus hadir saat dibutuhkan, ini saya meminta untuk pemerintah hadir. Solusi-solusi yang diberikan pemerintah pusat harus langsung mengena kepada keinginan masyarakat," pintanya.

"Misalnya Perppu atau revisi UU tapi jangan terlalu lama sehingga bisa dipakai tanggal 9 Desember. Atau diperpanjang masa jabatan Bupati seperti saya 6 Maret akan habis. Daripada Plt kan kebijakan berbeda, lebih sempit. Padahal di daerah butuh kebijakan untuk memajukan daerah itu," tambah polisi PPP itu.

Anggota Komisi 2 DPR yang juga sama-sama dari PPP, M Arwani Thomafi meminta agar Uu bersabar dan menahan diri. Ia mengingatkan bahwa prinsip dari Pilkada itu sendiri bukan soal menang atau kalah. Pasalnya Uu sebelumnya menyebut jika pilkada di Tasikmalaya diundur ke 2017 situasi politik akan berubah.

"Saya yakin tidak lama lagi pak Uu akan mendapat lawan dalam pilkada. Kita berusaha semaksimal mungkin karena pak Uu merupakan salah satu kader terbaik kami. Saya ingatkan kepada pak Uu, pilkada itu bukan soal menang kalah dalam kontes tapi tentang bagaimana kepala daerah dapat mensejahterakan rakyat di daerahnya," terang Arwani yang juga jadi pembicara.

Sementara itu pengamat Sebastian Salang menilai bahwa persiapan pilkada serentak ini sejak awal memang kurang persiapan. Sehingga wajar saja jika ada banyak permasalahan.

"UU aja berubah berapa kali, dari dipilih DPRD, langsung dan Perppu, sampai sekarang ada celah soal calon tunggal. Dari perdebatan waktu, sarat kepentingan jangka pendek parpol, yang mendesak agar pilkada dilakukan adalah PDIP," tuturnya di lokasi yang sama.

Persoalan 7 daerah yang memiliki calon tunggal disebutnya justru harus mendapat perhatian khusus. Menurutnya semua stakeholder yang terkait dalam pilkada harus duduk bersama membahas dan mencari solusinya.

"Calon-calon yang didaftarkan harus punya tanggungjawab moral, kecuali parpol yang tidak mencalonkan. Sehingga parpol tidak dipermainkan oleh kelompol orang. Kalau upaya tidak bisa juga, DPR perlu revisi UU. Bagi calon yang sudah dicalonkan parpol tapi nggak mau daftar beri punishment supaya mereka nggak permainkan politik," tukasnya.
Halaman 2 dari 2
(ear/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads