"Kami akan memeriksa saksi dari keluarga korban di Depok, di Jakarta juga teman-temannya. Selain itu juga yang di Bekasi (rumah Andy). Termasuk nanti kita cari barang-barang yang hilang itu," kataΒ Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Sabtu (8/8/2015). Polisi mengatakan barang-barang Rian yang hilang yakni buku tabungan, ATM dan sertifikat rumah yang di Depok.
Rian memiliki dua rumah di daerah Depok. Rumah pertamanya milik dia dan mantan suaminya di Kompleks Hankam, Jalan Kucica, Blok E, No 13, RT 4/5, Kelurahan Palsi Gunung, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Tak jauh dari rumah itu tinggal mantan mertua Rian di Blok F. Rumah lainnya masih dalam satu Kecamatan di Perumahan Griya Tugu Asri, rumah itu dikontrak Rian sejak dia pisah ranjang dengan suaminya kala itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kasus ini Andy dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Selain itu juga dia dikenakan pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian dengan kekerasan. Andy membawa kabur mobil Honda Mobilio Rian yang digunakan keduanya saat pergi ke Garut. Andy lalu memalsukan surat kuasa untuk menguasai mobil Rian.
"Berkas pemalsuan dokumen itu kemungkinan besar akan menjadi bagian dari pemberkasan bersama dan menjadi salah satu bukti untuk menujukan pembunuhan bukan karena spontanitas tapi motif lain," ucapnya.
Untuk memperkuat konstruksi hukum tersebut, Polres Garut dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan kerjasama investigasi. Baik Polres Garut maupun Polda Metro Jaya akan saling mencocokkan temuan barang bukti dan fakta baru untuk menyempurnakan kasus tersebut.
Polda Metro masih menunggu pemberkasan dari Polres Garut. Setelah pemberkasan selesai, penyidik Polres Garut akan datang ke Polda Metro dan melakukan penyidikan bersama.
"Polda Metro yang menangani kasusnya, penyidiknya gabungan," ucap Krishna.
(slm/gah)











































